IPOL.ID – Parkir liar di Jalan Matraman Raya, Jatinegara sudah berulangkali ditertibkan oleh petugas gabungan, tapi kegiatan para jukir masih terus diulangi.
Hingga akhirnya razia parkir liar difokuskan di Jalan Matraman Raya, tepatnya mulai dari depan Mapolres Metro Jakarta Timur hingga kawasan Stamplat Bogor, Kamis (13/7) siang.
Di lapangan terpantau ipol.id, razia gabungan melibatkan 50 personel dari unsur Sudin Perhubungan, Dinas Perhubungan DKI, Satpol PP, Garnisun, POM TNI dan Satpol Lantas Jakarta Timur.
Satu per satu kendaraan yang parkir liar di trotoar dan bahu jalan di Jalan Matraman Raya ditindak petugas. Sepeda motor langsung dinaikkan ke atas truk, begitu pun mobil yang parkir di bahu jalan diderek petugas ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur di Jalan Pegambiran, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung.
Saat memimpin razia tersebut, Kepala Bidang Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak mengatakan, razia difokuskan di lokasi tersebut (Jalan Matraman Raya) karena setiap hari banyak kendaraan yang parkir liar.
Lokasi tersebut, lanjutnya, juga menjadi salah satu target dari 10 lokasi parkir liar di Jakarta Timur.
“Sepanjang Jalan Matraman Raya itu tidak boleh ada kendaraan parkir liar. Karena ini akan memicu timbulnya kemacetan lalu lintas,” kata Harlem di kawasan Jatinegara, Kamis (13/7) siang.
Menurutnya, kawasan di Jalan Matraman Raya itu sebenarnya sudah sering ditertibkan jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Timur. Namun entah kenapa, masih banyak kendaraan yang parkir liar hingga sekarang. Sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwina menambahkan, dari razia parkir liar itu tercatat ada 13 sepeda motor dan 12 mobil yang ditindak. Seluruhnya dibawa ke kantor Sudin Perhubungan.
Untuk sepeda motor yang diangkut bakal ditilang oleh petugas kepolisian. Sedangkan mobil yang diderek akan dikenakan denda administrasi Rp500.000 yang dibayarkan ke Bank DKI.
“Seluruh kendaraan yang terjaring razia itu dibawa ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur,” tutup Riki. (Joesvicar Iqbal)