29 March 2024 - 04:30 4:30

bank bjb Dukung Stimulasi Perekonomian Melalui Restrukturisasi Kredit

WartaPenaNews, Jakarta – Dalam rangka memberi sokongan perekonomian kepada masyarakat di tengah gejolak yang dipicu pandemi COVID-19 bank bjb siap mengambil langkah penyesuaian atas kebijakan yang dikeluarkan perseroan, khususnya di sektor pembiayaan. Saat ini perseroan tengah menyusun pedoman implementasi restrukturisasi kredit guna menstimulasi perekonomian nasional.

Seperti diketahui, pemerintah sendiri menginstruksikan pelaku industri keuangan untuk mengambil langkah taktis sesegera mungkin. Presiden Joko Widodo secara langsung memerintahkan perbankan untuk memberikan relaksasi alias kelonggaran khususnya kepada masyarakat dan sektor usaha yang terkena dampak dari kelesuan ekonomi akibat virus corona.

jb8Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerbitkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Kamis (19/3/2020) yang mendorong restrukturisasi kredit untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang akan tergerus.

Dalam ketetapannya, OJK memberikan sejumlah opsi rekomendasi kebijakan kepada perusahaan pembiayaan termasuk di antaranya untuk melakukan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi modal.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan bank bjb akan mematuhi instruksi pemerintah yang bertujuan untuk menopang tulang punggung perekonomian Indonesia, khususnya sektor UMKM. Perseroan tengah memilah skema relaksasi dengan mengidentifikasi prospek dan kinerja keuangan debitur.

Baca Juga: BAZNAS Bentuk Kampung Tanggap Bencana Corona

“Kebijakan-kebijakan untuk menstimulasi perekonomian menjadi hal yang sangat penting dilakukan saat ini. Semangat mutualisme, harus dikedepankan. Dalam balutan semangat tersebut, bank bjb berinisiatif untuk melakukan penyesuaian kebijakan pembiayaan sebagai langkah responsif yang berorientasi kepada kepentingan bersama,” kata Widi.

jb9Saat ini perseroan masih melakukan penggodokan kebijakan agar nantinya langkah pemberian kelonggaran dapat memberi dampak signifikan berjalan. Selama proses penyusunan ketentuan anyar berlangsung, kebijakan pembiayaan yang semula disepakati antara perusahaan dan nasabah tetap berlaku. Pedoman implementasi kebijakan yang tengah disusun diharapkan dapat memberi kemudahan dan keluasan kepada nasabah.

Dalam POJK, diatur bahwa relaksasi berlaku bagi nasabah yang mengakses pembiayaan dengan plafon di bawah Rp10 miliar. Pemberlakukan stimulus restrukturisasi diatur berlaku maksimal satu tahun. Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

okKategori debitur yang mendapat perlakuan khusus ini adalah mereka yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam hal ini OJK juga mengarahkan agar bank senantiasa bersikap awas dan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan. Jangan sampai, situasi ini malah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memberikan restrukturisasi kepada nasabah bermasalah. OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.

“Kami akan menjalankan mandat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong perekonomian nasional ini sebaik mungkin dengan mengedepankan prinsip prudential banking. Pemantauan yang ketat selama proses restrukturisasi menjadi langkah pasti guna menjaga kualitas kredit yang pada gilirannya akan menopang pertumbuhan perseroan,” ujar Widi. (Azk)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
28 March 2024 - 12:19
Libur Paskah 29 Maret, Dishub DKI Ganjil Genap Ditiadakan

WARTAPENANEWS.COM - Dinas Perhubungan [Dishub] DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap saat libur Paskah pada Jumat, 29 Maret 2024. Hal ini disampaikan Dishub DKI melalui akun X yang dilihat  pada

01
|
28 March 2024 - 11:18
Massa Demo di Patung Kuda, Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

WARTAPENANEWS.COM - Sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Mereka menuntut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran

02
|
28 March 2024 - 10:12
Lebaran 2024, Jumlah Pemudik Pesawat Diprediksi 7,9 Juta Orang

WARTAPENANEWS.COM -  PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memprediksi peningkatan jumlah penumpang pesawat pada Angkutan Mudik Lebaran 2024. Diperkirakan mencapai 7,9 juta orang. Angka itu akumulasi dari penumpang yang

03