29 March 2024 - 15:14 15:14

Banyak Perselisihan Pilkada 2020, Bahan Berbenah Diri

WartaPenaNews, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai banyaknya permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 merupakan bahan evaluasi semua pihak untuk berbenah diri terkait penyelenggaraan pilkada.

“Perselisihan hasil pemilu ini merupakan bahan evaluasi untuk berbenah diri semua pihak, baik penyelenggara pemilu, aparat negara, parpol, pasangan calon, tim sukses maupun masyarakat,” kata Zulfikar di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, banyaknya permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) satu sisi perlu diapresiasi karena menunjukkan paslon makin dewasa dalam berdemokrasi.

Hal itu, menurut dia, karena ketika ada ketidakpuasan dalam hasil pemilihan, mereka datang dan menyelesaikannya melalui institusi yang oleh sistem diberi kewenangan untuk itu.

“Di sisi yang lain, hal tersebut juga menunjukkan semakin kuat kehendak semua pihak untuk menghadirkan proses pemilihan yang terus mewujudkan semangat dan perilaku yang jujur, adil, dan setara,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu berharap pada periode berikutnya, proses pemilihan dalam pilkada dapat berlangsung lebih beradab, bermartabat, dan berintegritas. Hal itu, menurut dia, agar legitimasi terhadap pemilihan langsung semakin kuat dan selalu menjadi pilihan sistem demi mengokohkan daulat rakyat.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan terdapat sebanyak 123 permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) dalam Pilkada Serentak 2020.

Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Selasa, mengatakan data tersebut merupakan pembaharuan Selasa, 22 Desember 2020 pukul 01.01 WIB.

“Sebanyak 123 permohonan, terdiri atas 1 pemilihan gubernur, 13 pemilihan wali kota, dan 109 pemilihan bupati,” katanya.

Terdapat penambahan 36 permohonan perselisihan hasil pemilu yang masuk sehari terakhir, pada Senin dini hari jumlah PHPU yang diajukan sebanyak 87 permohonan.

Hasyim mengatakan sesuai tahapan, jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3 kali 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pilkada.

Sementara untuk penetapan calon kepala daerah terpilih baru akan dilakukan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU. (wsa)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03