3 October 2023 - 12:00 12:00

Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang

WARTAPENANEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengagendakan rapat gelar perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

“Rencana hari ini (gelar perkara),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan, ketika dikonfirmasi Rabu (9/8/2023).

Pada pemeriksaan selama delapan jam Senin (7/8/2023), Panji membenarkan bahwa semua transaksi keuangan di yayasan dan Ponpes Al Zaytun harus berdasarkan perintahnya.

“Artinya beliau menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian bahwa rekening pribadi APG (Panji) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut,” kata Whisnu, Selasa (8/8/2023).

Dalam penyelidikan perkara ini, Penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Agama.

Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi dengan sejumlah pihak terkait, katanya, didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023.

Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 2 Agustus-21 Agustus 2023. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 October 2023 - 11:17
Gadis 17 Tahun di Bandung Dijual oleh Dua Muncikari Lewat MiChat

WARTAPENANEWS.COM – Dua muncikari berinisial HAD (24) dan DEP (22) ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung. Keduanya melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual lima wanita melalui aplikasi MiChat. Kapolrestabes

01
|
3 October 2023 - 10:06
Dari Teman Korban hingga Guru Diperiksa Polisi Terkait Kasus Siswi SD Loncat dari Lantai 4

WARTAPENANEWS.COM – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus tewasnya siswi kelas 6 SDN Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang melompat dari lantai 4 sekolahnya. "Saat ini

02
|
3 October 2023 - 09:17
Perjalanan KRL Terhambat karena Ada Gangguan Sinyal di Jalur Stasiun Kebayoran-Pondok Ranji

WARTAPENANEWS.COM –  PT KAI Commuter Line melaporkan adanya gangguan persinyalan di antara Stasiun Kebayoran-Pondok Ranji. Perjalanan KRL terganggu. "Saat ini masih dalam penanganan petugas," tulis PT KAI Commuter Line di

03