3 October 2023 - 10:00 10:00

Bareskrim Polri Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Tersangka Penistaan Agama

WARTAPENANEWS.COM –  Bareskrim Polri mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum dari pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang (77).

Panji kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

“Saya belum menerima (surat permohonan penangguhan penahanan),” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).

Ia sebenarnya mempersilakan pihak Panji untuk mengajukan penangguhan penahanan tersebut. Sebab, itu merupakan hak semua tersangka tindak pidana yang dilakukan penahanan.

Namun, Djuhandani menyebut, penyidik tak serta merta mengabulkan permohonan itu. Ada beberapa faktor yang memang perlu dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonan tersebut dan tetap menahan Panji.

“Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri (untuk melakukan penahanan),” jelasnya.

Ada beberapa pertimbangan Bareskrim untuk melakukan penahanan terhadap Panji. Pertama, lantaran ancaman hukuman berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Panji lebih dari 5 tahun penjara.

Kemudian, Panji juga dinilai tidak kooperatif saat proses penyidikan. Hal ini terlihat ketika ia mangkir pada pemeriksaan Kamis (27/7) lalu. Kala itu, Panji beralasan sakit hingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan, padahal ia muncul ke publik.

Selain itu, penyidik juga mengkhawatirkan Panji menghilangkan barang bukti dalam kasus yang melibatkannya serta mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, pengacara Panji, Hendra Effendy, mengeklaim pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya itu. Namun, belum mendapat respons dari penyidik.

“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu,” ujar Hendra, Rabu (2/8).

Alasannya, kata Hendra, Panji kini telah berusia lanjut. Sehingga, ia meminta penyidik agar menangguhkan penahanan kliennya dengan alasan kemanusiaan. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 October 2023 - 09:17
Perjalanan KRL Terhambat karena Ada Gangguan Sinyal di Jalur Stasiun Kebayoran-Pondok Ranji

WARTAPENANEWS.COM –  PT KAI Commuter Line melaporkan adanya gangguan persinyalan di antara Stasiun Kebayoran-Pondok Ranji. Perjalanan KRL terganggu. "Saat ini masih dalam penanganan petugas," tulis PT KAI Commuter Line di

01
|
3 October 2023 - 08:34
Malaysia Mulai Hadapi Kabut Asap Karhutla Sumatra

WARTAPENANEWS.COM – Malaysia, terutama negara bagian di selatan Semenanjung Malaysia, mulai menghadapi kabut asap yang disebut berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di selatan Sumatra. Direktur Jenderal Departemen Meteorologi

02
|
3 October 2023 - 08:14
Jelang Pendaftaran Capres 2024, Jokowi Kian Mesra dengan SBY

WARTAPENANEWS.COM –  Suasana hangat mewarnai pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (2/10/2023). Jokowi sempat terlihat

03