3 May 2024 - 23:00 23:00

Bareskrim Polri Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Tersangka Penistaan Agama

WARTAPENANEWS.COM –  Bareskrim Polri mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum dari pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang (77).

Panji kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

“Saya belum menerima (surat permohonan penangguhan penahanan),” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).

Ia sebenarnya mempersilakan pihak Panji untuk mengajukan penangguhan penahanan tersebut. Sebab, itu merupakan hak semua tersangka tindak pidana yang dilakukan penahanan.

Namun, Djuhandani menyebut, penyidik tak serta merta mengabulkan permohonan itu. Ada beberapa faktor yang memang perlu dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonan tersebut dan tetap menahan Panji.

“Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri (untuk melakukan penahanan),” jelasnya.

Ada beberapa pertimbangan Bareskrim untuk melakukan penahanan terhadap Panji. Pertama, lantaran ancaman hukuman berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Panji lebih dari 5 tahun penjara.

Kemudian, Panji juga dinilai tidak kooperatif saat proses penyidikan. Hal ini terlihat ketika ia mangkir pada pemeriksaan Kamis (27/7) lalu. Kala itu, Panji beralasan sakit hingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan, padahal ia muncul ke publik.

Selain itu, penyidik juga mengkhawatirkan Panji menghilangkan barang bukti dalam kasus yang melibatkannya serta mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, pengacara Panji, Hendra Effendy, mengeklaim pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya itu. Namun, belum mendapat respons dari penyidik.

“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu,” ujar Hendra, Rabu (2/8).

Alasannya, kata Hendra, Panji kini telah berusia lanjut. Sehingga, ia meminta penyidik agar menangguhkan penahanan kliennya dengan alasan kemanusiaan. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 12:20
Ria Ricis Resmi Menjanda

WARTAPENANEWS.COM – YouTuber Ria Ricis resmi menyandang status janda setelah melewati sidang cerai selama 4 bulan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai pernikahannya dengan Teuku Ryan, pada 2 Maret 2024.

01
|
3 May 2024 - 11:17
Desa di Aceh Singkil Diterjang Banjir Bandang

WARTAPENANEWS.COM –  Banjir bandang menerjang Desa Lae Bangun, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Sumber video yang beredar di media sosial Facebook dan grup Whatsapp, banjir bandang itu terjadi

02
|
3 May 2024 - 10:06
Suami Biadab, Aniaya Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan hingga Dibacok Celurit

WARTAPENANEWS.COM – Perempuan muda di Kota Malang, Jawa Timur menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Aksi kekerasan ini dilakukan pelaku berinisial M. Romadoni (24), warga Jalan

03