21 April 2025 - 19:38 19:38
Search

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Suap Bupati Nganjuk ke Kejaksaan Agung

WartaPenaNews, Jakarta – Berkas perkara kasus suap jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam orang lainnya dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti oleh kejaksaan.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, setelah berkas dilimpahkan, selanjutnya Kejaksaan Agung akan meneliti berkas tersebut.

“Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan maju ke tahap dua. Namun jika dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke Mabes Polri. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Kejaksaan terhadap tujuh berkas kasus Bupati Nganjuk,” kata Rusdi di Mabes Polri, Senin (7/6/2021).

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, Polri juga telah melimpahkan berkas 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait