21 April 2025 - 12:49 12:49
Search

Bareskrim Tetapkan dr Lois Owien Tersangka Penyebar Hoak

dr lois

WartaPenaNews, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan dokter Lois Owien sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Covid-19.

“Sudah (tersangka) dan dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber sejak 11 Juli 2021. Ia diduga telah menyebarkan informasi bohong atau hoak tentang Covid-19,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dikutip dari Tempo.co, Selasa, (13/7/2021).

Atas perbuatannya tersebut, Lois terancam pasal berlapis. Dia disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Lois Owien pada 11 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, pada 12 Juli, kasus Lois pun dilimpahkan ke Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menjelaskan, salah satu unggahan yang dinilai membuat heboh adalah ketika Lois mengatakan bahwa korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan interaksi antar obat yang pemberiannya dalam jenis yang bermacam-macam.

“Dan bukan hanya di satu platform media sosial, tapi ada tiga platform media sosial,” kata Ramadhan. Adapun barang bukti dari dokter Lois Owien yang sudah diamankan penyidik berupa tangkapan layar dari unggahan di media sosial. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait