24 April 2025 - 09:21 9:21
Search

Bareskrim Usut Dugaan Mafia Tanah di Gambut Martapura

WartaPenaNews, Martapura – Bareskrim Mabes Polri turun ke Kalimantan Selatan untuk menyelidiki dugaan mafia tanah di Jalan A Yani, KM 16.700, Gambut, Kab Banjar, Martapura yang berpotensi merugikan BUMD milik Pemprov Kalsel yakni PT Bangun Banua.

“Kasus mafia tanah ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp60 miliar,” kata Agung Mattauch, pengacara PT Bangun Banua, di Martapura, Jumat, (3/5/2019)

Agung meminta penyidik membongkar kasus dugaan mafia tanah ini sampai keakar akarnya, termasuk mengungkap oknum BPN yang terlibat.

Selanjutnya diingatkan hakim yang menangani perkara ini secara perdata baik di PN, PT maupun Kasasi untuk ekstra hati-hati karena berpotensi merugikan negara.

“Bila ada indikasi keterlibatan oknum hakim terlibat dalam kasus mafia tanah ini maka kami tidak akan segan segan melaporkan mereka ke KPK dan instansi terkait,” kata Agung.

Dijelaskan Agung, pada 1991 Bangun Banua, membeli tanah seluas 9137 M2 melalui Panitia Sembilan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 59. Tapi 26 tahun kemudian diklaim kepemilikannya oleh Anna Trisula dkk diwakili Sunjono. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait