WARTAPENANEWS.COM – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap, pihaknya membekuk ojek online (ojol) yang menjadi kurir 10.000 butir ekstasi.
“Benar kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara,” kata Mukti kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Mukti mengatakan, HJL merupakan ojek online (ojol) yang juga residivis kasus narkoba pada 2014 lalu. Ia mengaku diperintah oleh HN, WNI yang mengendalikan peredaran di Thailand.
“HJL mengenal HN pada saat menjalani hukuman di Nusakambangan,” katanya.
Mukti mengatakan, berdasarkan pengakuan HJL, ia baru tiga kali melakukan pengantaran dan mendapat upah sebesar Rp3 juta. (mus)
Post Views: 68