WartaPenaNews, Jakarta -Â Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa menghibahkan bawang bombay sebanyak 600 karung kepada Pemkab Aceh Tamiang untuk diserahkan kepada masyarakat.
Bawang bombay asal luar negeri hasil penindakan Bea Cukai tersebut diserahkan oleh Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tri Hantana kepada Kabag Kesra Aceh Tamiang, Yetno, S.Pd, di Kantor KPPBC, Kota Langsa, Kamis 9 April 2020.
Dijelaskan Tri Hantana, ketentuan menghibahkan bawang bombay ini berdasarkan Peraturan Menteri Kuangan Republik Indonesia Nomor 178/ PMK.04/ 2019 tentang penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai negara, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, sesuai Pasal 35 Ayat (1).
Tri Hantana menambahkan, bawang bombay ini sudah diuji di laboratorium Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh 2099/ KR.040/ K.41.D/ 04/ 2020 tanggal 8 April, perihal Penyampaian Laporan Hasil Pengujian terhadap Bawang Bombai, dinyatakan bahwa bawang bombai tersebut bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan bebas cemaran.
Dan, lanjutnya, telah dinyatakan bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan layak konsumsi. Untuk hibah sudah ada persetujuan untuk menjadi milik negara dari Kepala Kartor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe Nomor: S-12/ MK.06/ WKN.01/ KNL.02/ 2020 tanggal 09 April 2020 tentang Persetujuan Hibah Barangi yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa.| saiful alam (Azk)