21 April 2025 - 17:32 17:32
Search

Bawaslu Sarankan KPU Gandeng PPATK Antisipasi Aliran Dana Ke Lembaga Survei

Gedung PPATK di kawasan Jakarta Pusat. (Foto dok PPATK)

IPOL.ID- Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyoroti perihal temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan aliran dana korupsi ke dua lembaga survei ternama yang didapat dari Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahay dan istrinya Ary Eghani Ben Bahat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Bupati Kapuas nonaktif itu diduga telah mengucurkan dana korupsi sebesar Rp 8,7 miliar ke dua lembaga survei untuk kepentingan politik pemilu 2024.

Ketua Bawaslu, Bagja menuturkan, atas temuan kasus tersebut, pihaknya juga mendorong Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dapat membangun kerjasama dengan lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka menerbitkan aturan mengawasi lembaga survei politik di Indonesia.

“Kerjasama dengan PPATK itu dilakukan dalam rangka mendorong lembaga survei politik untuk menyampaikan transparansi perihal sumber aliran dana yang didapat apalagi menjelang kontestasi Pemilu 2024,” kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/6).

Dalam keterangannya, Bagja menilai, aturan soal transparansi keuangan lembaga survei politik itu harus segera dibentuk guna mendorong proses pelaksanaan pemilu yang berintegritas.

Jika aturan terkait transparansi dana tersebut tak kunjung diterbitkan maka kedepanya dikhawatirkan survei-survei lembaga politik akan mempengaruhi buruknya penyelengaraan pemilu 2024.

“Termasuk dalam dana kampanye itu harus dibuka. kalau itu misalnya laporan awal untuk pemilihan survei itu harus dibuka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bagja mengungkapkan dibutuhkan aturan untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kasus penggunaan uang yang diduga didapat dari korupsi itu untuk kepentingan politik 2024.”Jadi harus ada treatment terhadap persoalan tersebut,” tandas Bagja.

Diketahui sebelumnya, Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi menerima aliran uang Rp 8,7 miliar.

Adapun dalam kasus tersebut, KPK menyatakan bahwa uang tersebut dipakai Ben Brahim dan istrinya untuk membayar lembaga survei hingga untuk kepentingan politik pribadi.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3). (Sofian)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait