WartaPenaNews, Ponorogo – Seorang bayi laki-laki yang ditemukan di masjid An-Nur Desa Kutukulon Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo pada Jumat (19/2) lalu. Kini menjadi rebutan puluhan orang yang mengajukan untuk bersedia mengadopsinya.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo Supriyadi.
“Ada 14 orang yang sudah tanya-tanya untuk mengadopsi Nur, ya ada yang ke kantor langsung, juga ada yang lewat handphone,” kata Supriyadi, Selasa (23/2/2021).
Bahkan, ada juga berasal dari luar Kabupaten Ponorogo ingin mengadopsi. Pengadopsian bisa diproses bila kepolisian sudah membuat kesimpulan akhir, ketika pelaku pembuangan atau orangtua bayi tersebut tidak bisa ditemukan.
“Kalau kepolisian bisa mengungkap ya diserahkan ke keluarganya, kalau tidak mereka membuat kesimpulan akhir ketika tidak ditemukan pelaku maupun orangtua bayi tersebut. Orang yang mempunyai keturunan ya bisa mengajukan adopsi anak, tetapi diutamakan pasangan yang tidak bisa memiliki keturunan,” ungkap Supriyadi.
Untuk diketahui, bayi laki-laki yang ditemukan pada Jumat (19/2/2021) lalu, akhirnya sudah diberi nama sementara. Oleh Dinsos Ponorogo, anak tersebut diberi nama Nur. Nama itu sesuai dengan nama masjid, tempat diketemukannya bayi itu. Yakni, Masjid An-Nur di Desa Kutukulon Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo.
“Kami beri nama dek Nur, merujuk nama Masjid An-Nur, tempat ditemukannya bayi laki-laki tersebut,” kata Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo, Supriyadi.
Bayi dek Nur saat ini berada di RSUD dr. Harjono, ia belum tahu sampai kapan dirawat disana. Namun, kata Supriyadi jika nanti dalam kondisi baik, bayi tersebut akan dibawa ke panti sosial anak dan bayi di Sidoarjo. Sementara dititipkan disana. Sambil kepolisian melakukan penyelidikan. Kalau nanti ditemukan pelaku atau orangtuanya, ya diserahkan ke keluarganya.
“Nanti sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Jika pihak kepolisian tidak ditemukan pelakunya, maka anak ini menjadi anak negara. Dan diadopsikan kepada masyarakat yang berminat,” katanya.
Nantinya, proses adopsi tersebut bukan dilakukan di Dinsos P3A Ponorogo. Pasalnya, jika kesehatan bayi Nur ini sudah stabil, akan dititipkan ke panti sosial anak dan bayi (PSAB) di Sidoarjo. Sehingga kepengurusan adopsi nantinya dengan PSAB di Sidoarjo.
Ada banyak faktor seseorang diperbolehkan untuk mengadopsi anak. Usia pernikahan menjadi pertimbangan utama. Usia nikah minimal 5 tahun untuk bisa mengajukan. Selain itu juga usia pasangan calon pengadopsi. Faktor ekonomi dan faktor kesehatan. Selain psikologinya, faktor kesehatan ini pernyataan medis jika pasangan ini sulit mendapatkan keturunan. (mus)