19 April 2024 - 20:19 20:19

Begini Cara dan Persyaratan Membuat KTP Baru

WartaPenaNews, Jakarta – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah memasuki usia 17 tahun. Lalu, bagaimana cara dan apa saja persyaratan membuat KTP?

KTP merupakan identitas warga negara yang berlaku seumur hidup, sehingga kamu hanya perlu membuat KTP satu kali sepanjang hidup.

Pembuatan KTP sebagai identitas warga negara akan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sebelum membuat e-KTP, kamu harus mengetahui lebih dulu syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapan.

Persyaratan membuat KTP

Dikutip dari laman resmi indonesia.go.id, berikut ini 6 syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat e-KTP.

  • Berusia 17 tahun
  • Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan pindah dari kota asal, jika kamu bukan warga asli setempat
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  • Datang langsung ke kantor Kelurahan untuk pengambilan foto dan sidik jari.

Cara membuat KTP

Setelah memastikan seluruh syarat terpenuhi, maka kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat KTP.

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Jika sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, kamu bisa menggandakannya dengan melakukan fotokopi. Pihak Kelurahan akan membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen.

2. Datang ke Kelurahan

Untuk membuat KTP, kamu harus datang langsung ke kantor Kelurahan dan tidak bisa diwakilkan. Perlu diingat untuk datang di hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.

3. Penyerahan dokumen

Jika sudah tiba gilirannya, kamu akan diminta untuk menyerahkan salinan dokumen yang tadi di fotokopi ke pihak Kelurahan. Sebaiknya, kamu juga membawa dokumen asli. Sebab, biasanya petugas akan meminta untuk melihat dokumen aslinya.

4. Foto dan sidik jari

Setelah menyerahkan dokumen yang sudah lengkap, kamu akan dipanggil lagi untuk pengambilan pas foto dan sidik jari. Jika sudah, kamu kemudian akan diberikan surat pengantar untuk mengambil KTP yang sudah jadi.

Sambil menunggu kartu jadi, surat tersebut juga bisa dimanfaatkan sebagai pengganti kartu identitas sementara, lho. Untuk pengambilan KTP, biasanya dibutuhkan waktu 14 hari kerja.

Demikian cara dan persyaratan membuat KTP di Kelurahan yang perlu kamu ketahui sebelum membuat KTP. []

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03