29 March 2024 - 17:39 17:39

Begini Cara Perpanjang Masa Berlaku Sertifikat Halal Jadi 4 tahun

WartaPenaNews, Jakarta – Indonesia Halal Watch mengajak para pelaku usaha dan UMKM yang telah mendapatkan bersertifikat halal untuk segera melakukan pengurusan konversi masa berlaku ketetapan halal agar menjadi 4 tahun. kebijakan ini dinilai sangat membantu pelaku usaha dalam rangka ikut aktif dalam sistem jaminan produk halal.

Demikian hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) DR. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H

Berikut siara pers lengkap yang disampaikan oleh Indonesia Halal Watch ;

Selama ini Sertifikasi Halal masa berlakunya 2 tahun, dan wajib melakukan perpanjangan agar sertifikat halal tetap berlaku. Hal ini juga yang banyak dikeluhkan Dunia Usaha terutama di masa Pandemic Covid 19, karena sebagian besar Pelaku Usaha mengalami tekanan beban yang semakin berat akibat Perekonomian Nasional terinfeksi Covid 19. Alhamdulillah Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons dengan baik situasi ini dengan menerbitkan Keputusan Nomor: Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal MUI dari 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun, untuk produk yang beredar di Indonesia. Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 42 Bab Pembaruan Sertifikat Halal, “Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.”

Maka Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan sertifikat halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir, sesuai ketentuan di Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan dalam Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (PP No. 39 Tahun 2021).

Bagaimana Tehnik konversinya?

Merujuk informasi LPPOM MUI sehubungan dengan Update Kebijakan MUI dan Program LPPOM MUI, Perubahan masa berlaku ketetapan halal MUI yang menjadi 4 tahun diterbitkan untuk kriteria perusahaan sebagai berikut:

1. Registrasi sertifikasi halal (baru, pengembangan, perpanjangan) dengan complete date registrasi di Cerol sejak 1 Juni 2021.

2. Registrasi sertifikasi halal yang complete date di Cerol sebelum 1 Juni 2021, prosesnya belum selesai dan mengajukan untuk diterbitkan ketetapan halal 4 tahun.

3. Registrasi sertifikasi halal yang ketetapan halalnya telah terbit setelah 17 Oktober 2019 dan mengajukan untuk program konversi masa berlaku ketetapn halal di Cerol.

Keputusan fatwa produk akan diperbarui kembali berdasarkan hasil audit perpanjangan. Hal ini mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu setiap 4 tahun sekali. LPPOM MUI juga menyesuaikan masa berlaku Status Sistem Jaminan Halal (SJH) dari 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun.

Bagi para pelaku usaha yang ingin mengajukan konversi masa berlaku ketetapan halal MUI, maka sebelum melakukan permohonan agar memastikan bahwa perusahaan telah mendapatkan dokumen Surat Tanda Terima Daftar (STTD) terbaru dari Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pengajuan permohonan dapat dilakukan melalui sistem On Line CEROL LPPOM MUI pada menu “certificate conversion” untuk melakukan pengecekan nama produk/menu dan fasilitas pada ketetapan halal yang akan dikonversi, lalu upload dokumen STTD dari BPJPH, kemudian klik proses dan memberikan persetujuan pada customer agreement. []

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03