WartaPenaNews, Jakarta – Siti Malika binti Abdul Mansyur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8/2020). Terdakwa diadili lantaran melakukan praktik aborsi.
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Anggraini menyebutkan, aborsi dilakukan bidan asal Lamongan ini di kamar hotel OYO pada 19 Maret 2020. Bidan Siti Malika sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Lanjutnya, JPU juga menyatakan sang bidan yang melakukan praktek ilegal aborsi kepada perempuan berinisial RA, (17) mematok tarif sebesar Rp 2 juta untuk sekali aborsi. “Terdakwa Siti Malikah juga didakwa pasal tentang perlindungan anak,” tambah Jaksa Anggraini.
Usai mendengarkan dakwaan, Siti Malika tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diterimanya dari JPU. “Kami tidak ajukan eksepsi,” kata Dimas, tim penasehat hukum Siti Malika dalam persidangan yang digelar secara Online di PN Surabaya.
Setelah berembuk dengan timnya, Dimas meminta majelis hakim untuk melanjutkan proses persidangan ke tahapan selanjutnya. “Kami mohon sidang dilanjutkan saja dengan pemeriksaan saksi,” kata Dimas.
Setelah mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim mengatakan akan melanjutkan agenda persidangan selanjutnya dengan memeriksa sejumlah saksi.
Diketahui, pada April 2020 pasangan kekasih M (32) dan RA (17) meminta bantuan aborsi kepada Siti Malika (31). M yang memiliki inisiatif menggugurkan janin sang kekasih. M mengenal bidan Siti Malika melalui WhatsApp.
Setelah janjian ketemu disebuah minimarket, pasangan kekasih dan bidan Siti Malikan tersebut kemudian menuju sebuah hotel. Lalu melakukan praktik aborsi. Namun sebelum melakukan aborsi, M terlebih dulu melakukan tawar menawar tarif. Akhirnya disepakati tarif untuk aborsi sebesar Rp 2 juta. (mus)