WartaPenaNews, Jakarta -Â Di Indonesia, perkawinan diatur lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (2) undang-undang itu menyebut perkawinan dicatat sesuai perundang-undangan yang berlaku. Namun ada hal lain yakni perkawinan tanpa pencatatan oleh negara, yang dikenal dengan nama nikah siri.
Pemerintah kini mengizinkan pasangan suami istri yang menikah siri bisa membuat kartu keluarga (KK). Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan dalam keterangan video, baru-baru ini.
Dukcapil Kemendagri tetap memberi syarat tambahan bagi pasangan nikah siri. Seperti surat pernyataan tentang pernikahan mereka. Pernyataan tanggung jawab mutlak yang diketahui dua orang saksi.
Setelah dinyatakan lengkap, pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya. Namun tetap diberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.
“Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” tutup dia. (mus)