WARTAPENANEWS.COM – Polisi bakal melakukan penelusuran terhadap penggunaan uang dari praktik judi online. Langkah ini merupakan upaya tambahan Polri dalam memberantas judi online.
“Kemudian terkait dengan upaya lain yang akan dilakukan adalah, tentu kita akan melaksanan aset tracing terhadap penggunaan atau pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Kamis (21/11/2024).
Tak hanya itu polisi juga bakal memeriksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas uang hasil judi online.
Wahyu menyebut selama 5-20 November 2024 Polri telah mengungkap 619 kasus dengan menangkap 734 tersangka terkait judi online. Dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp77.653.433.548.
“Dari tanggal 5-20 November 2024 telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka 734 orang,” kata Wahyu.
Ia juga memastikan polisi tidak akan selesai melakukan pengungkapan kasus berkaitan judi online. Bahkan menurutnya operasi dalam kasus judi online akan lebih meningkat.
“Tentu dengan adanya desk pencegahan dan pemberantasan ini upaya yang kita lakukan lebih intensif lagi dan ke depan akan lebih intensif lagi karena mengingat apa yang disampaikan pak Menko tadi bahaya judi online ini sudah luar biasa, sudah cukup mengkhawatirkan,” tutupnya. (mus)