11 May 2024 - 14:01 14:01

Berapa Total Harta Doni Salmanan yang Disita Bareskrim?

wartapenanews.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih terus melakukan proses hukum terkait kasus trading ilegal platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan saat ini penyidik telah melakukan pemindahan beberapa barang bukti terkait kasus tersebut ke Kejaksaan.

Total sekitar 141 barang bukti yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan. Di antaranya yakni barang bukti yang disita dari Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Fauzan.

“Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP no LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022,” kata Reinhard dalam keterangannya, Senin (4/7).

Terkait proses tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka, kata Reinhard, akan dilakukan pada Selasa (5/7) besok di Kejaksaan Negeri Baleendah, Bandung.

“Tahap 2 akan dilakukan di Kajari Baleendah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022,” pungkasnya.

Reinhard menjelaskan, berkas penyidikan tersangka Doni Salmanan yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Kasus DS sudah P21,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).

Selain itu, Reinhard menjelaskan hingga saat ini dalam kasus Quotex hanya ada satu tersangka yakni Doni Salmanan.

Namun, Reinhard menegaskan masih akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Sementara [tersangka] tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan, nanti kan bisa terungkap [kemungkinan tersangka lain] di persidangan,” pungkasnya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korban trading ilegal Quotex berinisial RA dengan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus tersebut, Doni dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto 28 Ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
11 May 2024 - 12:17
Ayah di Bekasi Pukul Anak Pakai Linggis hingga Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Polres Metro Bekasi Kota menghentikan kasus seorang ayah berinisial N (61 tahun) yang memukul anak kandungnya sendiri berinisial C (35) hingga tewas menggunakan linggis. Kasatreskrim Polres Metro Bekasi

01
|
11 May 2024 - 11:16
1 Orang Tewas, 3 Rumah Rusak di Pasuruan akibat Bom Ikan Meledak

WARTAPENANEWS.COM – Bom ikan atau bondet meledak di sebuah gudang Jalan Hangtuah IX RT 006 RW 009 Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jumat (10/5) malam. Ledakan tersebut menewaskan satu

02
|
11 May 2024 - 10:13
Sopir Taksi di Bali Diringkus Usai Bawa Kabur Tas Berisi Uang Rp30 Juta

WARTAPENANEWS.COM – Oknum sopir taksi berinisial IKEP (40) diringkus di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, karena membawa pulang tas milik penumpangnya yang tertinggal. Dalam tas milik WN Prancis berinisial

03