WartaPenaNews, Jakarta – Aparat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya menetapkan Selegram seksi Dinar Candy sebagai tersangka. Bukan tanpa sebab, hal ini terkait tindak pidana pornografi. Status tersangka ini setelah sebelumnya Dinar berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jaksel.
“Setelah yang bersangkutan diperiksa, mengumpulkan alat bukti, kami rangkaikan maka layak menetapkan kasus ini jadi penyidikan dan menetapkan DC (Dinar Candy) sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jaksel, Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Jaksel, Kamis (5/8/2021) malam.
Kombes Azis menerangkan, DC dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, terpaut pemberitaan viral di media sosial tentang seseorang berinisial DC. Sempat viral dan ramai. Kemudian Kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jaksel segera menyikapi pemberitaan atau gambar video yang viral.
Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan DM alias DC di sekitar Jalan Fatmawati pada saat yang bersangkutan baru keluar dari kediaman temannya. Kemudian yang bersangkutan diamankan untuk diambil keterangan tersangkut adanya video yang viral di medos dan salah satu akun milik DM alias DC ini.
“Kemarin jam 21.30 WIB malam kita amankan yang bersangkutan kemudian kita ambil keterangan untuk bisa mempertanggungjawabkan tentang video yang viral di medsos tersebut. Sampai saat ini, masih kita minta keterangan, karena ini masih tahap penyelidikan dan juga setelah ini kita akan periksa saksi lain. Termasuk saksi adik sendiri atau yang bersama dalam kendaraan. Karena memang yang memvideokan itu adalah adiknya sendiri yang merangkap asistennya dengan menggunakan HP ini milik dari saudara DM atau DC,” ujarnya.
Kedepan pihaknya akan memanggil lagi beberapa saksi lain dan mengumpulkan bukti-bukti.
Petugas pun sebelumnya telah menggelar perkara untuk bisa menentukan apakah unsur-unsur dalam persangkaan pasal tentang pornografi dan juga UU ITE. Karena yang bersangkutan yang upload di akun IG DC sendiri.
Diketahui bersama, ini yang perlu dipahami bahwa negara kita ini negara Pancasila, negara norma-norma, agama norma-norma, kesusilaan ini paling kental di negara ini, ini yang menjadi dasar.
“Saya yakin teman-teman juga sama. Teman media, teman netizen yang membaca dan melihat, akan keluar satu pendapat yang kurang etikanya. Nah ini lah yang kemudian kita persangkaan dalam pasal UU Pornografi dan UU ITE. Jadi saya harap kesabaran teman media untuk menunggu saja hasil penyelidikan. Jadi kita tak boleh menduga atau berkira macam-macam. Nanti akan kita sampaikan bagaimana perkembangannya,” ujar Yusri.
Diberitakan sebelumnya Selegram Dinar Candy berbikini memprotes perpanjangan PPKM Level 4 tampak dari video yang beredar via WhatsApp. Dalam video berdurasi 27 detik, tampak Dinar memakai kacamata hitam dan masker mengenakan berbikini warna merah berdiri di trotoar yang diduga berlokasi di kawasan Lebak Bulus, Jaksel.
Dinar terlihat seperti membawa papan bertuliskan ‘Saya Stres Karena PPKM Diperpanjang’. Informasi diperoleh, video tersebut juga sempat muncul di akun Instagram Dinar Candy. Namun, belakangan dihapus. (ibl)