22 April 2025 - 02:39 2:39
Search

Berbuat Terlarang Wanita ini Polisikan Adik Ipar

WartaPenaNews, Jakarta – Ovy Noviardhyani melaporkan mantan adik iparnya berinisial UMF ke Unit IV Subdit I Direskrium Polda Jatim. Dalam laporan nomer LPB/482/VI/RES.1.11./2020/UKM/SPKT Polda Jatim ini disebutkan jika terlapor yang juga mantan adik ipar pelapor ini diduga melakukan penipuan pada keluarganya.

Kuasa hukum pelapor, Pilipus Sandy dalam keterangan persnya menyatakan bahwa perkara ini berawal ketika orang tua pelapor menyerahkan lima sertifikat ke palapor masing-masing SHM nomer 368 luas 309 meter persegi atas nama Warni Hariani (ibu pelapor) di Desa Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Kemudian sertifikat SHM nomer 472 luas 300 meter persegi atas nama Warni Hariani di Sidosermo juga.

Yang ketiga adalah sertifikat SHM nomer 4936 luas 223 meter persegi dan SHM nomer 1756 luas 244 meter persegi serta SHM no 2689 luas 323 meter persegi semua atas nama Warni Hariani dan lokasi ada di Jatimulyo Lowokwaru Malang .

Pada tahun 2013 Sertifikat dengan SHM nomer 368 yang ada di Sidosermo oleh terlapor dijaminkan ke Bank Prima Master sebesar Rp 2.200.000.000. “Dalam pencairan kredit dari bank Prima Rasa, orang tua klien kami tidak menerima sepeserpun apalagi bagian keuntungan dari usaha/pekerjaan pelapor. Namun terlapor mengabaikan kewajiban pembayaran ke Bank Prima Master sehingga kredit menjadi macet hingga tiga kali,” ujar Sandy.

Merasa bahwa terlapor tidak memiliki itikad baik dengan sesuka hati mengabaikan tanggungjawab untuk menyelesaikan pembayaran ke Bank Prima, sehingga akhirnya rumah tersebut dijual dengan harga dibawah pasar dimana sisa penjualan tersebut juga belum terselesaikan saat ini.

Selanjutnya pada 2017, terlapor juga menjaminkan sertifikat No 472 luas 300 meter persegi ke Bank MNC sebesar Rp 2,2 miliar. “Namun anehnya oleh Bank MNC kredit tersebut dicairkan, padahal dalam syarat pengajuan oleh debitur jelas diatur jika masuk dalam daftar hitam atau kredit macet maka pengajuan kredit dibatalkan,” ujar Sandy heran.

Sampai saat ini, pihak keluarga juga tidak mengetahui bagaimana nasib kredit di Bank MNC tersebut, sebab disamping sama sekali tidak menerima hasil pencairan kredit, terlapor juga tidak memberikan penjelasan apapun terkait kredit tersebut.

Sandy manambahkan, perbuatan terlapor tidak berhenti sampai disitu sebab pada 21 Mei 2017, keluarga pelapor menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Sampoerna dengan jaminan tiga sertifikat SHM 2689, SHM 4936 dan SHM 1757 yanh semua tanahnya ada di Jatimulyo, Lowokwaru Malang dengan nilai Rp 4 miliar dan dalam pencairan tersebut keluarga pelapor juga sama sekali tidak mendapat pencairan kredit tersebut karena terlapor berasalan untuk mengembangkan bisnisnya.

“Namun tiba-tiba pada tanggal 12 Desember 2018 ada pemberitahuan kedua tanpa ada pemberitahuan pertama bahwa terlapor tidak memenuhi kewajiban kepada Bank Sampoerna sebesar Rp 128 juta hal itu lantaran adanya dana blokir sebesar 10 persen dari pencairan kredit,” katanya.

“Setelah itu, Bank Sampoerna terus mengirimkan surat peringatan bahwa pelapor harus memenuhi tunggakan sebesar Rp42 juta, sampai akhirnya muncul aurat peringatan ketiga (tanpa surat peringatan kedua) bahwa terlapor harus menyelesaikan tunggakan kredit sebesar Rp 4,1 miliar lebih,” tambahnya.

Dan anehnya, lanjut Sandy, tanpa diketahui pihak keluarga pelapor sebagai penjamin kredit sekaligus pemilik sertifikat yang dijaminkan, namun pihak Bank Sampoerna memindahkan dua dari tiga sertifikat yang dijaminkan ke koperasi simpan pinjam sahabat mitra dan berpindah nama pemilik anggunan menjadi nama terlapor.

“Ini kan jelas adanya dugaan pemalsuan surat yanh dilakukan terlapor dan juga melanggar undang-undang perbankan yang dilakukan Bank Sampoerna,” tukas Sandy.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Pitra Andreas Ratulangi membenarkan pihaknya saat ini sedang menangani perkata tersebut dan sudah memeriksa beberapa saksi. “Iya benar, masih tahap penyelidikan. Sudah memeriksa beberapa saksi, untuk terlapor nanti akan kita periksa setelah saksi selesai diperiksa semua,” ujarnya.

Terpisah Hendra selaku pimpinan Bank Sampoerna wilayah Jawa Timur saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan persoalan ini ke pihak manajemen. “Arahan dari manajemen sebaiknya disampaikan secara tertulis, nanti kantor pusat yang akan menjawab,” ujarnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait