21 April 2025 - 23:16 23:16
Search

Berkas Perkara Belum Rampung, Penyidik KPK Kembali Tahan Kadis PUPR Papua

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merampungkan berkas penyidikan Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua, Gerius One Yoman. Pasalnya, KPK masih harus mengumpulkan alat bukti, termasuk di dalamnya keterangan saksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka tersebut.

“Oleh karena itu, KPK kembali mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, termasuk melakukan pencarian alat bukti lainnya,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (10/7).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Gerius One Yoman untuk 40 hari kedepan.

“Perpanjangan penahanan selama 40 hari kembali dilakukan tim penyidik untuk tersangka GOY dimulai 9 Juli 2023 sampai depan 17 Agustus 2023 di Rutan KPK,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Selain Gerius, lembaga antirasuah juga memproses hukum dua orang tersangka lainnya
dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Kedua tersangka yakni Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait