23 April 2025 - 02:24 2:24
Search

Berkas Perkara Indra Kenz Diserahkan ke Kejagung

wartapenanews.com – Perkara investasi bodong trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz masuk tahap pertama (P-19). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri bakal melimpahkan berkas perkara Indra ke penuntut umum.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menuturkan, pelimpahan tahap pertama ini dilakukan setelah penyidik menetapkan tiga tersangka baru yakni Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, dan Wiky Mandara Nurhalim.

“Kami kirim berkas dulu, baru nanti petunjuk dari atas seperti apa,” kata Chandra, di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Chandra memastikan para tersangka tersebut bukan dalang investasi bodong senilai Rp66 miliar ini. Indra Kenz hanya afiliator, Brian Edgar Nababan merupakan manager platform Binomo dan bertugas untuk merekrut influencer, sedangkan Wiky admin grup Telegram berbayar Indra Kenz.

Penyidik, lanjut Chandra, masih membutuhkan waktu untuk memastikan siapa dalang utama perkara kejahatan digital ini. Sejauh ini, penyidik mampu menemukan benang merah namun harus melakukan pendalaman untuk memastikan identitas pelaku utama.

“Kemarin kami masih menduga-duga apakah ini Binomo Indonesia atau Binomo luar negeri, sekarang sudah ada benang merahnya tetapi kami masih terus menggali lagi siapa sebenarnya mindmaster nya di Binomo masih kami telusuri,” kata Chandra. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait