29 April 2024 - 16:17 16:17

Berkas Perkara Tersangka Korupsi Asabri Diserahkan ke Penuntut Umum

WartaPenaNews, Jakarta  -  Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, telah menyerahkan berkas perkara sembilan orang tersangka korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Asabri, ke jaksa penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan sembilan berkas perkara tersebut. Baik mengenai kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dalam jangka waktu 14 hari.

“Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari Berkas Perkara dimaksud,” kata Leonard pada Senin, 3 Mei 2021.

Menurut dia, apabila jaksa peneliti atau penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Adapun, sembilan orang tersangka kasus korupsi Asabri yaitu Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020.

Lalu, BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014; HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Selanjutnya IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera; Direktur PT. Maxima Integra; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Dalam berkas perkara tersebut, para tersangka diterapkan primair. ?Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair ?pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 April 2024 - 12:13
Polisi Selidiki soal Pelat BMW Emas Milik Pelaku Pembunuhan Remaja Open BO

WARTAPENANEWS.COM – Baru-baru ini, beredar sebuah foto di media sosial yang memperlihatkan mobil BMW berwarna emas milik Arif Nugroho, pelaku yang mencekoki remaja 16 tahun hingga tewas di sebuah hotel

01
|
29 April 2024 - 11:19
Ayah di Jambi Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

WARTAPENANEWS.COM – Seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi hampir menjadi bulan-bulanan tetangganya, jika tidak cepat diamankan ke kantor polisi oleh anggota Bhabinkamtibmas Aipda

02
|
29 April 2024 - 10:09
Daratan Selatan AS Diterjang Angin Puting Beliung

WARTAPENANEWS.COM – Puluhan angin puting beliung melanda daratan selatan Amerika Serikat, akhir pekan kemarin. Setidaknya empat orang tewas, termasuk seorang bayi berusia empat bulan, di Negara Bagian Oklahoma. Selain itu,

03