22 April 2025 - 05:53 5:53
Search

Bersepeda Di Luar Jalur Khusus, Pesepeda Terancam Sanksi Denda Rp 100 Ribu

WartaPenaNews, Jakarta – Para pesepeda di ibukota diimbau untuk memanfaatkan jalur sepeda yang sudah disiapkan Pemprov DKI Jakarta, seperti yang berada di ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman. Jika imbauan ini tak dihiraukan, dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan sanksi denda kepada para pesepeda merujuk pada Pasal Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari,” kata Sambodo seperti diberitakan Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Menurut Sambodo, penggunaan jalur sepeda semata-mata demi keamanan dan keselamatan para pesepeda. Namun, apabila pesepeda tidak mengikuti jalur sepeda, maka pengendara sepeda dianggap melanggar aturan lalu lintas.

“Karena apabila tidak mengikuti jalur yang telah disiapkan, sementara di situ ada jalur sepedanya, maka di situ melanggar aturan lalu lintas,” jelas Sambodo.

Meskipun begitu, sejauh ini polisi belum menindak pesepeda yang keluar dari jalur karena jalur sepeda itu masih bersifat uji coba. Sambodo pun belum bisa memastikan kapan uji coba tersebut berakhir.

“Saat ini kami masih sosialisasi dulu. Kami lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi, kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur,” kata Sambodo. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait