IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, berinisial OS, di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (12/7) pukul 17.00 WIB.
OS ditangkap sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
“Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana
di Jakarta.
Ketut belum merinci kasus rasuah yang menjerat OS. Namun dipastikan bahwa penangkapan tersangka tersebut sudah memenuhi aturan.
OS diduga kerap menghindari panggilan penyidik hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian.
Setelah ditangkap, OS langsung dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Dan, dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari guna proses penyidikan,” pungkas Ketut.(Yudha Krastawan)
home » Berstatus Tersangka Korupsi Rp5,7 Triliun, Dirut Lawu Agung Mining Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan
Berstatus Tersangka Korupsi Rp5,7 Triliun, Dirut Lawu Agung Mining Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan


Follow Google News Wartapenanews.com
Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.
Trending
Pilihan Redaksi

Peresmian Rumah Sakit Utama Diserang Geng Haiti, 2 Jurnalis dan 1 Polisi Tewas
26 December 2024 - 12:07

Dini Hari Tadi Terjadi 2 Kecelakaan di Tol Cipularang, Dua Orang Meninggal
26 December 2024 - 11:09

Reaksi Tegas Ketua KPK Jika Hasto Ditangkap Megawati Datangi KPK
25 December 2024 - 11:16