5 May 2024 - 08:11 8:11

Biadab, Sopir Angkot Ini Tega Perkosa Nenek Tunanetra Saat Sendiri di Rumah

WartaPenaNews, Tangerang – Seorang pemuda berinisial MB (24 tahun) dengan tega memperkosa seorang nenek tunanetra berusia 60 tahun. Perbuatan biadabnya ini dilakukan saat pelaku melintas di depan rumah korban yang saat itu terlihat sepi.

Akibat perbuatannya itu MB yang sehari-harinya berpropesi sebagai sopir angkutan umum kini ditahan di Mapolsek Mauk, Polres Kota Tangerang.

MB diamankan pada Kamis, 17 Juni 2021, usai diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 60 tahun di Kecamatan Mauk, Tangerang, Rabu, 16 Juni 2021.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di pangkalan angkutan umum Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Menurut Kapolres Wahyu, tindakan itu bermula saat pelaku melewati kediaman korban pada pukul 05.00 WIB. Saat itu pelaku hendak pergi ke pangkalan.

“Pelaku dan korban ini tidak saling kenal. Dan memang kebetulan saja, pelaku lewat rumah korban, kemudian dia masuk ke dalam rumah untuk melihat situasi,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro seperti dilansir dari situs berita Viva.co.id, Minggu, (20/6/ 2021).

Mendapati kondisi rumah kosong dan hanya ada korban, pelaku pun langsung memiliki hasrat untuk melakukan tindakan rudapaksa tersebut.

“Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan korban. Dan korban ini tidak berdaya karena kondisinya seorang tunanetra, hingga pelaku pun berhasil melancarkan aksinya,” ujarnya.

Aksi tersebut diketahui oleh sang anak RS (28) yang tiba di kediaman sang ibu usai membeli makanan. Ia melihat sepasang sandal di depan pintu. Saksi merasa curiga lalu langsung bergegas memasuki rumah.

Saat tiba di kamar, saksi memergoki pelaku tengah melakukan aksinya. Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.

“Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pun, pelaku mengaku bila dirinya khilaf, dan telah lama sendiri hingga dia akhirnya nekat melakukan tindakan tersebut kepada korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan atau 286 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. []

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
4 May 2024 - 12:14
Mal Rabinza di Lebak Hangus Terbakar

WARTAPENANEWS.COM – Kebakaran hebat terjadi di Mal Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari. Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pukul 00.25 WIB.

01
|
4 May 2024 - 11:13
Mayat Pria Ditemukan Tanpa Busana di Perumahan Sukabumi

WARTAPENANEWS.COM – Warga di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan mayat pria dalam kondisi telanjang. Kejadian tragis tersebut terjadi di rumah blok B1 Nomor 1

02
|
4 May 2024 - 10:06
Exit Tol Jagorawi Arah Puncak Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 44

WARTAPENANEWS.COM – Kemacetan terjadi di exit Tol Jagorawi arah Puncak pagi ini, Sabtu (4/5). Ini disebabkan wisatawan yang akan berlibur ke kawasan Puncak pada weekend. Informasi dari Jasa Marga, kemacetan

03