6 May 2024 - 20:16 20:16

Bisa Berkembang, LPSK Duga Ada Tindak Pidana Lain di Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga ada tindak pidana lain dalam kasus pemerkosaan anak 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, kasusnya tersebut bisa berkembang.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, pihaknya menduga adanya tindak pidana yang belum terungkap berdasar hasil penyidikan dilakukan jajaran Polda Sulawesi Tenggara.

“Bisa saja ada kejahatan lainnya yang terkait belum didapat saat ini. Kasus ini bisa berkembang,” tegas Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (4/6) siang.

Di antaranya dugaan unsur eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan 11 tersangka terhadap korban selama kejadian, yakni sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Oleh karena itu, jajaran LPSK masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan jajaran Polda Sulawesi Tenggara atas kasus melibatkan oknum anggota Polri, oknum Kades, dan oknum guru tersebut.

“Bisa saja (ada tindak pidana eksploitasi seksual dan TPPO). Tapi kan tergantung juga temuan dari penyidik dan alat bukti yang ada,” tukasnya.

Lebih jauh lagi, Susilaningtias menjelaskan, saat ini LPSK masih melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan diajukan korban dengan diwakili pihak orang tua pada Jumat (2/6) lalu.

Mirisnya, berdasar permohonan perlindungan yang diajukan, korban membutuhkan bantuan medis, psikologis, restitusi atau ganti rugi dari para pelaku, perlindungan fisik, dan pendampingan hukum.

“LPSK berharap juga penyidikan terhadap kasus tersebut juga mendasarkan kepentingan terbaik bagi anak dan korban,” tukasnya dan tak ingin hal itu dialami anak-anak lainnya.

Susilaningtias menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas dalam penanganan LPSK, sehingga pihaknya menyatakan siap memberikan perlindungan.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Perhatian kami bahwa ada anak korban kekerasan seksual yang harus segera dilindungi, dipulihkan dan ditangani. Maka yang diutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan korban,” tutup Susilaningtias. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03