30 April 2024 - 20:31 20:31

Bisakah Pajak Motor Mati 7 Tahun Diperpanjang Lagi?

WARTAPENANEWS.COM – Apakah pajak motor mati 7 tahun bisa diperpanjang? Hal ini masih menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat.

Jika kena denda panjak motor 5 atau 7 tahun, bisa langsung datang ke Samsat terdekat. Bawalah sejumlah dokumen persyaratan, seperti KTP, STNK, BPKB asli, dan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti plat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum juga membayar (total 7 tahun), ata surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
30 April 2024 - 12:16
Pasokan Senjata Terlambat, Zelensky Tuduh Rusia Manfaatkan Kesempatan Serang Ukraina

WARTAPENANEWS.COM – Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan Rusia memanfaatkan lambatnya pengiriman senjata dari Barat untuk melakukan serangan. Komentarnya muncul setelah AS menyetujui paket bantuan militer senilai USD61 miliar untuk Ukraina.

01
|
30 April 2024 - 11:12
Terlibat Perkelahian, Polisi Korsel Tangkap Satu Orang WNI

WARTAPENANEWS.COM – Kemlu RI mengatakan, polisi di Korea Selatan (Korsel) menahan satu orang yang terlibat perkelahian maut. Kejadian itu menewaskan seorang WNI. "Pihak Kepolisian setempat telah menahan 1 WNI terduga

02
|
30 April 2024 - 10:14
Peredaran 40 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Berhasil Digagalkan

WARTAPENANEWS.COM –  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Total barang bukti yang diamankan adalah 40 kilogram (kg) sabu dan 26.019 butir pil ekstasi. Pengungkapan jaringan narkoba

03