7 July 2025 - 03:58 3:58
Search

Boleh Berziarah ke Makam Pasien COVID-19, Ini Aturannya

pemakaman jenazah

WartaPenaNews, Jakarta – Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran soal aturan ziarah ke permakaman khusus bagi pasien COVID-19 di Macanda, Kabupaten Gowa.

“Pelaksanaan ziarah ke TPK (Tempat Pemakaman Khusus) COVID-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari risiko penularan COVID-19 bagi para peziarah,” katanya di Makassar, Sabtu (20/3/2021).

Dia menyampaikan tim ahli Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan merumuskan ketentuan ziarah ke makam penderita COVID-19 di Macanda, yang dituangkan dalam surat edaran mengenai aturan ziarah.

Bagi warga yang hendak berziarah ke permakaman khusus pasien COVID-19 harus lebih dulu mendaftar via daring.

“Diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim Satgas Penanganan COVID-19,” kata Andi Sudirman.

Waktu ziarah ke makam khusus pasien COVID-19 di Macanda dibatasi dari pukul 09.30 sampai 11.30 serta pukul 15.30 sampai 17.30. Jumlah warga yang berziarah di makam tersebut juga dibatasi.

Dalam satu kali sesi ziarah maksimal hanya dua rombongan keluarga yang boleh masuk ke makam dan mereka hanya boleh berada di makam selama 30 menit.

“Para peziarah diwajibkan menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian, dan juga dari petugas TPK Macanda,” kata Andi Sudirman.

Ia menambahkan, warga yang berziarah wajib menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

“Peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (alat pelindung diri) selama berada di dalam area pemakaman, yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan,” katanya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait