26 April 2024 - 06:30 6:30

BPHN: Banyak Advokat yang Masih Enggan Berikan Probono

WartaPenaNews, Jakarta – Kepala Sub Bidang Program Bantuan Hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Masan Nurpian berharap kepada para calon advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (probono) kepada masyarakat yang membutuhkannya.

Ia mengingatkan, bantuan hukum secara gratis sudah diamanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Probono suatu hal yang sifatnya sunnah, tapi masih banyak advokat yang enggan probono,” kata Masan saat menjadi narasumber dalam Pelatihan dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk Pengacara Publik yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Pada kesempatan itu juga Masan juga berhadap kepada calon advokat memiliki pemahaman tentang bantuan hukum, baik oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) maupun advokat secara probono.

Dalam diskusi panel yang mengangkat tema Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum, Masan banyak bercerita mengenai bagaimana peran BPHN dalam mengakselerasi perluasan akses terhadap keadilan melalui peran advokat.

Agak berbeda dengan penyelenggaraan PKPA pada umumnya, pelatihan ini berusaha memberikan gambaran kepada calon advokat mengenai sejumlah isu yang jarang jarang dibahas di PKPA-PKPA sebelumnya, lantaran pelatihan ini membahas lebih jauh terkait perspektif keadilan sosial dan akses keadilan.

Tak hanya itu, BPHN juga mengenalkan calon advokat dengan konsep Bantuan Hukum Struktural serta Pendidikan Hukum Klinis.

“PKPA menjadi penting karena meningkatkan pengetahuan dan keahlian di bidang litigasi dan non litigasi,” kata Masan.

Ia menambahkan, perluasan akses bukan satu-satunya melalui Bankum, tetapi bisa dengan probono advokat dan Prodeo (pembebasan biaya perkara) di pengadilan.

“Pendampingan untuk org miskin dapat ditangani secara maksimal tanpa terkendala jasa advokat yang sudah dcover oleh Bankum dan bebas biaya perkara yang sudah dicover oleh Pengadila,” jelas Masan.

Apabila anggaran bankum dan biaya perkara habis, Probono bisa melanjutkan akses tersebut. Meski diakuinya, anggaran Bankum yang bersumber dari APBN dan APBD sangat terbatas. (rob)

Berita Terkait :
BPHN; Sebanyak 524 OBH Lolos Verifikasi dan Akreditasi

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 12:38
Ganjar Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

WARTAPENANEWS.COM – Usai gelaran Pilpres 2024 ini, Ganjar Pranowo kembali menegaskan dirinya berada di luar pemerintahan. Sikap ini, bukan berarti dia tak hormat pada pemenang pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

01
|
25 April 2024 - 11:14
Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

02
|
25 April 2024 - 10:17
Bocah Temukan Mayat Wanita Membusuk di Dalam Rumah

WARTAPENANEWS.COM – Warga Kecamatan Cihara, Provinsi Banten dihebohkan penemuan sesosok mayat wanita di Kampung Barung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Mayat yang ditemukan bocah sekitar pukul 13.00

03