24 April 2024 - 21:55 21:55

BPJS Kesehatan Dorong Rumah Sakit Pasti “Terakreditasi”

BPJS Kesehatan Dorong Rumah Sakit Pasti “Terakreditasi”

WartaPenaNews, Jakarta – Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) terus mendorong rumah sakit yang berkontrak dengan BPJS Kesehatan agar dapat terakreditasi sebelum Juni tahun ini.

Oleh karenanya terkait waktu yang semakin dekat, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi. Hal ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Akreditasi ini penting karena merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ungkap Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Kamis (02/05).

Budi menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Budi.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi.

Diketahui hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit yang belum terakreditasi.

“Saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab mengapa sampai dengan mendekati waktu yag ditentukan mereka masih belum terakreditasi. Namun, kami mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka. Cukup banyak yang telah terakreditasi saat ini sisanya tinggal 271 rumah sakit,” papar Budi dihadapan media.

Disisi lain lanjut Budi, dari 271 rumah sakit ada sekitar 26 rumah sakit yang merupakan rumah satu-satunya penyedia fasilitas kesehatan di arealnya masing-masing. Khusus untuk ke 26 rumah sakit tersebut baik yang telah habis masa akreditasinya atau belum terakreditasi. Masih diberikan kesempatan untuk melayani dengan batas waktu atau sesuai ketentuan.

“Untuk rumah sakit yang merupakan satu-satunya di daerah mereka kami tetap memberikan kesempatan untuk melayani peserta BPJS Kesehatan. Karena apa yang kami lakukan ini adalah agar peserta dan pihak rumah sakit sama-sama dapat memberikan yang terbaik. Kami sudah mempersiapkan untuk hal ini, intinya kami tetap mendorong akreditasi namun mereka tetap bisa memberikan pelayanan untuk masyarakat,” jawab Budi.

Diterangkan Budi, saat ini adalah moment untuk mengedukasi. Meskipun adanya beberapa perubahan, dipastikan 2019 pasti seluruh Rumah Sakit yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan harus terakreditasi. Kedepan diharapkan masyarakat begitu ada informasi terkait kerjasama rumah sakit dan BPJS Kesehatan yang akan habis maka masyarakat akan terinformasikan dengan baik dan bisa langsung memilih rumah sakit lainnya.

“Nantinya, kita minta setiap kantor cabang di manapun akan menginformasikan bahwa ada informasi mengenai waktu kerjasama yang habis diantara BPJS Kesehatan dan salah satu rumah sakit. Harapannya masyarakat akan berjaga fan sudah tahu kira-kira kemana rumah sakit rujukan lainnya,” harap Budi.

Terkait aturan kerjasama, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak tersebut adalah semangat mutual benefit. Sehingga rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasi rumah sakit bagi yang belum memenuhi syarat tersebut.

Di sisi lain, putusnya kerjasama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya.

Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

“Adapun kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan,” tutup Budi.

Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Jakarta Timur terdapat 2 (dua) rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya. Adapun rumah sakit tersebut yaitu RSUD Kramat Jati dan RS Gigi dan Mulut Angkatan Udara.

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
24 April 2024 - 12:17
Imbas Tebak-tebakan ‘Hewan Mengaji’, TikToker Galih Loss Berakhir di Jeruji Besi

WARTAPENANEWS.COM -  Polda Metro Jaya menetapkan TikToker bernama Galih yang memiliki akun @Galihloss29 sebagai tersangka. Hal ini dilakukan buntut dari konten tebak-tebakan terkait 'hewan mengaji'. Galih ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim

01
|
24 April 2024 - 11:16
Alyssa Soebandono Lahirkan Anak Perempuan

WARTAPENANEWS.COM - Alyssa Soebandono baru saja melahirkan anak ketiganya yang berjenis kelamin perempuan. Kehadiran anak ketiganya jelas disambut bahagia oleh istri Dude Harlino beserta keluarganya. Diketahui anak ketiga Alyssa dan

02
|
24 April 2024 - 10:15
Perkosa Perempuan ODGJ, Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

WARTAPENANEWS.COM - Seorang pria lansia nekat memperkosa perempuan pengidap gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan. Pelaku berinisial MA (66) warga Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang

03