WartaPenaNews, Jakarta – Belum hilang dari ingatan terjadinya bencana alam gempa bumi di Lombok dan tsunami yang melanda kota Palu, Sigi dan Donggala, Indonesia kembali berduka atas musibah bencana alam tsunami yang melanda di sejumlah kawasan Provinsi Banten dan Lampung.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, menyatakan keprihatinan dan kesedihan mendalam atas terjadinya musibah ini. Ia menyampaikan bela sungkawa dari pihak manajemen dan seluruh Karyawan BPJS Ketenagakerjaan kepada para keluarga yang ditinggalkan.
“Semoga para korban hilang dapat segera di temukan dan semoga masih ada yang ditemukan dalam kondisi selamat agar dapat segera diberikan pertolongan”, tutur Krishna dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu (26/12/2018).
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang dalam posisi melaksanakan tugas atau kegiatan kedinasan saat musibah terjadi. “Jika memang para korban peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut sedang bekerja, maka ini menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan karena masuk dalam kategori kasus kecelakaan kerja”, ungkap Krishna.
Tanggungan tersebut diantaranya berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan sebesar 48 kali upah bagi korban yang meninggal, tambahnya.
Diantara para korban yang didata, sementara ini terdapat 12 orang karyawan PT PLN (Persero) peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dalam musibah tersebut. “Data dari PLN menyebutkan terdapat 40 orang korban meninggal. Setelah kami identifikasi, sementara ini 12 orang dipastikan sebagai peserta. Selebihnya kemungkinan besar anggota keluarga dari peserta tersebut. Tentunya data ini masih dapat berkembang sesuai dengan hasil evakuasi dan identifikasi yang dilakukan oleh tim di lapangan,” tambahnya.
Untuk mempercepat proses pendataan masyarakat bisa melaporkannya kepada kami melalui call center 1500910 atau hotline khusus yang telah kami persiapkan di nomor 085372642544.
“Tim kami sudah berada di lapangan untuk membantu mempercepat dan mempermudah proses pendataan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami siap melaksanakan perlindungan dan membayarkan santunan bagi para peserta kami sesuai dengan haknya. Semoga apa yang kami lakukan dapat membantu korban ataupun keluarga korban dalam melewati masa-masa seperti sekarang ini,†tutup Krishna. (sol/rob)