20 April 2024 - 09:44 9:44

BPK Diminta Audit Aset Milik First Travel yang Disita Penyidik

WartaPenaNews, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit terhadap aset yang dimiliki oleh First Travel yang sita oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

Permintaan ini menyusul adanya dugaan menguapnya aset milik biro perjalanan haji dan umroh ini sebesar Rp663 miliar.

“Kami meminta BPK untuk melakukan audit investigasi terhadap pihak kepolisian dan kejaksaan terkait hilangnya aset First Travel sebesar Rp663 miliar,” tegas pengacara korban First Travel Riesqi Rahmadiansyah kepada wartawan usai menjalani sidang lanjutan gugatan perdata terhadap bos First Travel Andhika Surachman di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (7/5/2019).

Merujuk pada perhitungan arus dana masuk dan keluar pada rekening bos First Travel ini hingga Juli 2017, seharusnya menyisakan Rp663 miliar. Namun, dalam salinan berkas putusan PN Depok, sisa saldo rekening Andhika cuma menyisakan Rp229,692 miliar.

Hal inilah yang membuat Riesqi merasa heran dengan menyusutnya nilai saldo rekening milik bos First Travel tersebut. Padahal, sejumlah aset berupa rumah, mobil, restoran, serta sejumlah perhiasan milik Andhika sudah disita sejak kasus ini ditangani oleh penyidik.

Bahkan ia menduga ada sejumlah aset termasuk rumah milik Andhika yang terletak di Sentul, Jawa Barat sudah berpindah tangan. “Harga rumah itu berkisar Rp5 miliar sampai Rp7 miliar,” tandasnya.

Riesqy menuturkan, bahwa tergugat yaitu Andhika menyampaikan langsung dari keberangkatan jemaah hanya memerlukan dua aset yang dikembalikan, yaitu PT Intercultur dan uang Rp8,9 miliar. Akan tetapi, keberadaan PT Intercultur sudah ada di pihak ketiga.

“Yang dikhawatirkan adalah dengan berpindah tangan maka bukan untuk kepentingan Jemaah. Sedangkan uang Rp8,9 Miliar tidak jelas keberadaannya karena tidak ada di putusan MA terkait kasus pidana bos First Travel,” pungkasnya.

Sementara pengacara Andhika, Muhammad Agung Wicaksana mengaku belum mengetahui berapa jumlah aset yang disita secara resmi oleh negara. Ia mengaku hanya mengetahui aset punya kliennya berdasarkan hasil putusan pidana PN Depok.

“Kami baru masuk tiga minggu, jadi baru mempelajari putusan (pidana-red) dan gugatannya. Di luar ini kamu belum tahu,” kata Agung.

Meski ia mengaku tidak tahu pasti berapa jumlah aset Andhika yang disita oleh negara, tapi berdasarkan hitungannya aset yang disita itu bernilai Rp10 miliar.

Akibat penyitaan itu, Agung mengaku, saat ini Andhika tak lagi memiliki apa-apa. Bahkan, untuk membayar jasa pengacaranya pun terpaksa harus dilakukan dengan cuma-cuma (probono).

Namun, guna menyakinkan para korban, Agung menyatakan jamaah akan segera diberangkatkan, jika negara mau mengembalikan aset kliennya yang disita. “Semoga asset dikembalikan untuk kepentingan jamaah, disini kita berjuang bersama,” tandas Agung. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03