WartaPenaNews, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasil pemeriksaan atas PC-PEN mengungkapkan adanya 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan dalam pelaksanaan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sepanjang 2020 sebesar Rp2,94 triliun.
“Permasalahan tersebut meliputi 887 kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), 715 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 1.241 permasalahan,†beber Firman di Istana Negara Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Lebih lanjut Firman menjelaskan, alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum terindentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan.
Pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terakhir, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.
Selama proses pemeriksaan oleh BPK, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah sebesar Rp 18,54 miliar. (rob)