24 April 2025 - 03:49 3:49
Search

BPN Kota Depok: Verponding Tak Miliki Kekuatan Hukum

WartaPenaNews, Jakarta – Kepala Seksi Pengadaan Lahan BPN Kota Depok, Medi L, menyatakan, di Republik Indonesia Eigendom Verponding sudah tidak bisa dijadikan dasar hak atas kepemilikan atau penguasaan tanah. BPN telah mensosialisasikan hal tersebut sejak lama. Tak terkecuali untuk tanah milik Kementerian Agama (Kemag) dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 0002/Cisalak yang nantinya akan dibangun kampus UIII (Universitas Islam Internasional Indonesia).

“Di negara Indonesia yang sudah jauh merdeka ini, tidak ada lagi Verponding, dan kita sudah menyurat kemana-mana. Bahwa memang dulu statusnya atau asal mulanya Verponding, itu hanya asal muasal saja, atau riwayat,” ujar Medi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (13/11).

Lebih lanjut, Medi menjelaskan, sebelumnya lahan tersebut berstatus Eligendom Verponding Nomor 448 atas nama Samuel De Meyer atau William D Groot. Namun, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1958, PP Nomor 18 Tahun 1958 dan UU Nomor 5 Tahun 1960, serta beberapa aturan lainnya atas tanah-tanah bekas hak barat telah dinyatakan sebagai milik negara.

Sebagai informasi, Eigendom Verponding atau tanah verponding merupakan produk hukum pertanahan pada zaman pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia yang melegitimasi kepemilikan seseorang atas tanah.

Setelahnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan UU Nomor 5 Tahun 1960 mengatur bahwa tanah verponding harus dikonversi statusnya dan setiap orang yang ingin mengkonversi hak atas tanah yang dimaksud selambat-lambatnya pada 24 September 1980 silam.

“Saya tegaskan sekali lagi, Verponding dalam status hukum untuk pembuktian kepemilikan tanah di Negara Republik Indonesia yang ada di BPN ini tidak diakui lagi keberadaannya, karena sudah banyak aturan-aturan yang cukup untuk melemahkan atau membantah (Verponding) tersebut. Jadi tidak ada lagi Verponding,” pungkas Medi.

Sebelumnya, sekelompok orang menolak ditertibkan dari lahan milik negara atas nama Kementerian Agama (Kemag) di Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Di bawah izin tersebut, ada 700 kepala keluarga (KK) dengan sekitar 2.000 jiwa sudah bertahun-tahun mendiami lahan tersebut.

Dimana di lahan tersebut dipilih menjadi Proyek Strategis Nasional pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Beberapa warga yang menolak penertiban menjadikan Eigendom Verponding sebagai dasar atas penguasaan tanah milik negara.

Kuasa Hukum warga Erham yang tergabung dalam Badan Musyawarah Warga Verponding Seluruh Indonesia (BMWVSI) menyatakan, warga yang menguasai lahan tersebut salah satunya adalah pemegang kuasa lahan Verponding milik keluarga D Groot.

“Warga di kawasan ini beda. Ada perbedaan status hukum, sebab ini warga Verponding. Jangan semena-mena memainkan hukum,” ujar Erham, Senin (11/11). (cim)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait