3 May 2024 - 22:42 22:42

Budiman Sudjatmiko Usulkan Pengelolaan Pemerintahan 4.0

WartaPenaNews, Jakarta – Politisi PDI-Perjuangan Budiman Sudjatmiko mengusulkan pengelolaan pemerintahan 4.0 dalam mewujudkan kehidupan masyarakat cerdas di era revolusi industri 4.0.

Pengelolaan pemerintahan 4.0 itu berbasis kecerdasan buatan dimana pengumpulan data, pembuatan kebijakan, pemerataan dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan basis teknologi tersebut.

“Dibutuhkan suatu sistem yang cerdas berbasis data yang bisa merangkum semua masalah dan potensi bangsa dan merumuskannya menjadi satu program yang bisa dijalankan bersamaan dengan sinergisme di semua sektor,” kata Budiman berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/11).

Ketua Umum Inovator 4.0 Indonesia itu mengatakan penggunaan teknologi kecerdasan buatan dapat mencapai tujuan pemerintah mencegah korupsi, membantu program penyejahteraan rakyat yang akurat, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat ruang dalam segala sektor baik politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

“Kegagalan pembangunan di Indonesia banyak disebabkan gagalnya pengumpulan data yang akurat sehingga yang tidak masuk perencanaan menjadi tak terkendali,” ujar Budiman.
Penggunaan teknologi tersebut juga ditujukan untuk meramalkan dan menyiapkan diri dalam menghadapi krisis dan gejolak dalam berbagai sektor pembangunan, memperkecil risiko, serta mampu mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk memulihkan keadaan.

Terakhir, tujuan dari gagasan ini adalah memacu pertumbuhan ekonomi dan perluasan pemerataan pembangunan secara seksama, untuk menciptakan keadilan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa dan kelestarian lingkungan hidup.

“Antarsektor dan lembaga dalam membangun negara kesatuan selama ini berjalan sendiri-sendiri, menyebabkan pembiayaan ganda pada permasalahan yang sama,” ujar Budiman.
Lalu apa yang harus dilakukan untuk mewujudkan pengelolaan pemerintahan berbasis teknologi 4.0 ini? Budiman menjelaskan ada empat tugas pokok dan fungsi yang mesti diterapkan.

Pertama, pengendalian implementasi kebijakan. Budiman mengatakan Kementerian/ unit kerja yang ditugaskan pemerintah nanti harus melakukan evaluasi dan pendampingan bagi pemerintah daerah untuk melakukan kajian berdasarkan sains dan IPTEK dalam membuat suatu kebijakan.

Kedua, mitigasi perkembangan teknologi bagi industri-industri yang ada di Indonesia. Kementerian/ unit kerja yang ditugaskan pemerintah nanti harus menyiapkan langkah-langkah persiapan dalam melakukan perubahan menuju digitalisasi pemerintahan tersebut.

Ketiga, pembuatan sistem untuk mendukung ekosistem digital. Sebagai contoh cashless society, dengan implementasi yang adaptif dan kompatibel dengan modal keuangan yang berbasis blockchain.

Keempat, mendorong smart city di masyarakat perkotaan. Dengan mencontoh pola Dana Desa, maka di bawah Rancangan Undang-Undang Penerapan IPTEK nanti akan diatur pengalokasian anggaran di tingkat kelurahan. Monitoring dan evaluasi anggaran akan dilakukan di Kementerian/ unit kerja yang ditunjuk pemerintah.

Ada lima Kementerian yang diusulkan menjalankan empat tupoksi di atas, yaitu: Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Riset dan Teknologi, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (cim)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 12:20
Ria Ricis Resmi Menjanda

WARTAPENANEWS.COM – YouTuber Ria Ricis resmi menyandang status janda setelah melewati sidang cerai selama 4 bulan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai pernikahannya dengan Teuku Ryan, pada 2 Maret 2024.

01
|
3 May 2024 - 11:17
Desa di Aceh Singkil Diterjang Banjir Bandang

WARTAPENANEWS.COM –  Banjir bandang menerjang Desa Lae Bangun, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Sumber video yang beredar di media sosial Facebook dan grup Whatsapp, banjir bandang itu terjadi

02
|
3 May 2024 - 10:06
Suami Biadab, Aniaya Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan hingga Dibacok Celurit

WARTAPENANEWS.COM – Perempuan muda di Kota Malang, Jawa Timur menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Aksi kekerasan ini dilakukan pelaku berinisial M. Romadoni (24), warga Jalan

03