26 April 2024 - 10:05 10:05

Bumigas Akan Ajukan PK Atas Putusan Pengelolaan Gas Bumi Dieng dan Patuha

Jakarta, WartaPenaNews – PT Bumigas lewat kuasa hukumnya Boyamin Saiman berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi sengketa pemanfaatan gas bumi Dieng dan Patuha dengan PT Geo Dipa Energi.

Pada putusannya, pengadilan memenangkan Geo Dipa sebagai pihak yang berhak mengelola sumber gas alam di Dieng dan Patuha.

Boyamin mengatakan, upaya hukum luar biasa itu akan diajukan pihaknya setelah menemukan bukti baru atau novum berupa surat berharga yang dijadikan bukti di pengadilan.

“Surat itu akan jadi novum untuk pengajuan PK jika nanti terbukti surat tersebut palsu,” kata Boyamin saat diminta komentarnya, Minggu (9/2/2020).

Sebelumnya Boyamin sudah melaporkan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri, Jumat (7/2) kemarin. Ia melaporkan Pahala atas dugaan pemalsuan surat berharga yang dijadikan bukti di pengadilan.

“Satu mereka memalsukan surat yang dijadikan bukti di pengadilan, kedua penyalahgunaan wewenang,” ujarnya di Bareskrim Polri.

Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ini mengatakan, penyebab Bumigas kalah di pengadilan karena bukti yang tidak benar.

Ia menduga KPK mengeluarkan surat berisi berisi keterangan bahwa PT Bumigas tidak mempunyai uang di Bank HSBC Hong Kong. Namun Boyamin membantah isi surat tersebut.

“Bumigas pernah punya rekening di HSBC. Pernyataan dari HSBC mengatakan “permintaan keterangan telah melampaui 7 tahun sehingga data tidak bisa dibuka”. Tidak ada kalimat “Bumigas tidak punya rekening aktif atau yg telah tutup”, jadi kalimat kedua ini adalah bikinan sendiri Pahala Nainggolan karena tidak ada dasarnya,” jelas Boyamin.

Padahal menurutnya, kliennya sudah mengeluarkan uang US$ 16 juta untuk membangun infrastruktur dan pengadaan alat penambangan.

“Kita sudah mengeluarkan untuk bikin infrastruktur dan pipa gas, cuma kita enggak melakukan penambangan karena izinnya belum ada. Nanti malah jadi illegal mining,” ujarnya.

Sebelumnya pada 2005 PT Bumigas dan PT Geo Dipa Energi menyetujui kerja sama pemanfaatan gas bumi Dieng dan Patuha.

Dalam perjanjian kerja sama, PT Bumigas diharuskan memiliki sejumlah uang untuk melakukan penambangan. Sedangkan PT Geo Dipa Energi mengurusi izin dan administrasi.

Namun PT Geo Dipa Energi belum memiliki izin penambangan sehingga PT Bumigas selaku kontraktor tidak melakukan aktivitas penambangan. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 08:08
Stok Beras Nasional Dipastikan Aman

WARTAPENANEWS.COM – Perum Bulog memastikan pasokan beras masih aman. Secara nasional, stok pangan dasar ini mencapai 1,45 juta ton. Jumlah cadangan beras pemerintah (CBP) itu sudah termasuk penyerapan 633.000 ton

01
|
26 April 2024 - 07:09
Tante yang Bunuh Keponakan di Tangerang Terungkap

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menangkap wanita berinisial LN (40) setelah membunuh bocah berinisial EV berusia 7 tahun di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Diketahui, korban merupakan keponakan dari pelaku LN. Kapolres Metro

02
|
26 April 2024 - 06:10
Dalam Sehari, Pelaku Begal HP Bocah Depok Beraksi di 3 Tempat

WARTAPENANEWS.COM – Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan duo pelaku begal yang viral usai membacok seorang pelajar SMPN 2 Kota Depok berinisial DT di Jalan Anggrek 5, Depok

03