wartapenanews.com – Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Ricky menjadi buronan karena penyidik KPK tidak berhasil menemukan keberadaannya.
“Benar, KPK nyatakan, [Ricky Ham Pagawak] telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),†kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7).
Ricky ialah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Pada Kamis pekan lalu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap salah satu kepala daerah di wilayah Provinsi Papua yang telah ditetapkan sebagai Tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” kata Ali pada saat itu.
Ricky mangkir dari panggilan tersebut. Bahkan pada saat akan dijemput paksa KPK, ia sudah terlebih dulu melarikan diri.
“Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan,†ungkap Ali. (mus)