WartaPenaNews.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas Bupati non aktif Mimika, Eltinus Omaleng oleh Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hanya saja, KPK masih menunggu salinan putusan dari pengadilan yang membebaskan oknum kepala daerah tersebut.
“Salinan putusan dimaksud sangat dibutuhkan tim jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana KUHAP,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (24/7).
Oleh karena itu, Pengadilan Tipikor diharap segera mengirim salinan resmi putusan yang melepaskan Eltinus Omaleng dari tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
“Karenanya kami berharap, dapat segera menerima salinan putusan tersebut,” kata Ali.
Di sisi lain, Tim Jaksa KPK juga akan mengajukan upaya hukum banding untuk terdakwa Marthen Sawy dan terdakwa Teguh Anggara.
“Alasannya, aamar putusan khususnya pidana badan dan uang pengganti belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan tim jaksa,” kata Ali.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng, Senin (17/7).
Eltinus Omaleng didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi berkedok pembangunan Gereja KINGMI Mile 32.
Berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar itu, mantan orang nomor satu di Mimika ini dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim juga memerintahkan agar melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan hukum dan memberikan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.(Yudha Krastawan)