20 April 2025 - 20:06 20:06
Search

Buron 10 Tahun, Kejakgung Tangkap Hendra Subrata di Singapura

WartaPenaNews, Jakarta – Kejaksaan Agung akhirnya membawa pulang terpidana percobaan pembunuhan, Hendra Subrata alias Anyi dari Singapura. Pemulangan buronan tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Dalam tayangan video tersebut, Hendra bersama sejumlah petugas dari Kejaksaan RI dan Polri nampak baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, malam ini. Hendra yang memakai topi dan menggunakan kursi roda terlihat digiring oleh petugas tersebut menuju mobil tahanan. Hendra diketahui hendak dibawa menuju Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan kabar pemulangan buronan terpidana tersebut. Bahkan, kabar pemulangan tersebut akan disiarkan oleh pihaknya secara virtual malam ini.

“Puspenkum akan menyiarkan acara konferensi pers melalui instagram dan youtube Kejaksaan RI, guna mengurangi penyebaran dan pencegahan Covid-19,” singkatnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2021) malam.

Kabar pemulangan Hendra Subrata alias Anyi sebelumnya disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (24/6). Sebelumnya, Hendra akan dipulangkan menyusul komunikasi antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dengan Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura, pada 18 Februari 2021.

Komunikasi tersebut membahas status WNI bernama Endang Rifai yang berada di KBRI Singapura. Endang Rifai dikabarkan saat itu hendak memperpanjang paspornya. “Setelah dicek identitasnya, Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi. Dia merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Leonard.

Mendapat kabar tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung bereaksi dengan langsung meminta bantuan pihak KBRI Singapura pada 19 Februari 2021 untuk membantu pemulangan terpidana tersebut.

“Semula direncanakan pemulangan DPO terpidana Hendra dilakukan bersamaan dengan pemulangan buronan terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat charter). Namun karena sesuatu hal, deportasi terhadap terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai baru akan dilakukan pekan ini,” ungkap Leonard.

Hendra sendiri sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korbannya, Herwanto Wibowo. Hendra dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Lantas, ia pun dipidana penjara selama empat tahun setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Usai divonis, bukannya menjalani hukuman, Hendra malah melarikan diri.

Surat daftar pencarian orang (DPO) pun terpaksa diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.

Hampir 10 tahun berlalu, jejak Hendra Subrata akhirnya terendus sedang berada di Singapura. (ydh)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait