22 April 2025 - 21:20 21:20
Search

Buronan Kasus Korupsi Revetment PPI selama 14 Tahun Akhirnya Dibekuk

WartaPenaNews, Garut -  Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Garut menciduk buronan kasus korupsi Revetment PPI Cilaut Eureun Garut di Kabupaten Garut, Tauhdi Fachrurozi, di Kabupaten Subang.

Kasiepenkum Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil, menjelaskan yang bersangkutan diciduk pada Kamis malam di Perum Mahkota Graha Blok B2–34 Rt 57 Rw 17 Kel. Soklat, Kabupaten Subang.

“Tauhdi Fachrurozi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung,” kata Dodi, Jumat, 17 September 2021.

Pada 5 September 2007, Tauhdi dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp449 juta.

“Selama hampir 14 tahun buron, akhirnya pada hari ini terpidana Tauhdi Fachrurozi berhasil diamankan dan langsung dieksekusi oleh JPU Kejaksaan Negeri Garut untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung,” katanya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait