Jakarta, WartaPenaNews, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengutuk keras sikap manajemen PT Indomarco Prismatama, pengelola minimarket Indomaret yang mempidanakan karyawannya bernama Anwar Bessy. Anwar dilaporkan lantaran dianggap telah merusak gypsum kantor saat memperjuangkan THR 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal menganggap laporan pihak Indomarco terhadap Anwar Bessy mengada-ada dan hanya sebagai dalih bagi pengusaha menghindari pembayaran THR dibayar penuh.
Dia menambahkan, tidak ada alasan pengusaha yang mengaku merugi akibat pandemi. Apalagi itu dialami oleh perusahaan retail minimarket yang memiliki ribuan gerai dan tetap buka ditengah pandemi.
“Indomarco sebagai bagian dari Indomaret Group tidak masuk akal kalau mengalami kerugian di tengah pandemi. Ribuan gerai Indomaret tetap buka di tengah pandemi dan mereka masih menangguk untung di tengah pandemi,” kata Said Iqbal dalam peryataannya seperti dilansir dari kantor berita CNBC Indonesia, Senin (17/5/2021).
Iqbal pun menyesalkan sikap yang diambil pihak PT Indomarco Prismatama yang seolah bersikeras hendak memenjarakan buruhnya pada saat buruh menuntut pembayaran THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi sungguh ironi buruh menuntut pembayaran THR tetapi dihadapi dengan memenjarakan buruhnya. Jelas hal ini melanggar Konvensi ILO No 87 tentang kebebasan berserikat dan No 98 tentang hak untuk berunding,” kata Iqbal.
“Di mana negara untuk melindungi hak-hak buruh? Buruh hanya memperjuangkan THR, kenapa harus dihadapi dengan penjara? Apakah oknum kepolisian dijadikan alat untuk menakut-nakuti dan menekan buruh yang berjuang menuntut hak-haknya?” tanya Iqbal.
Boikot Indomaret
Pada kesempatan itu Said Iqbal menyerukan agar kaum buruh melakukan boikot dengan cara tidak berbelanja di Indomaret, serta akan menginstruksikan anggota KSPI di Indonesia untuk melakukan aksi unjuk rasa di toko-toko Indomaret dan kantor-kantor PT Indomarco di seluruh Indonesia.
Dia juga menghimbau agar para buruh termasuk anggota KSPI yang melakukan aksi tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing, sampai Hakim memutuskan untuk membebaskan Anwar Bessy bebas murni dan dinyatakan tidak bersalah.
Aksi ini juga didukung oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Melalui Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap manajemen Indomaret lantaran tak terima manajemen yang telah melakukan kriminalisasi terhadap buruh. Menurutnya, kasus yang menimpa salah satu anggotanya bernama Anwar Bessy terlalu kecil untuk dibawa ke pengadilan.
Dia juga sudah memberikan instruksi kepada anggota FSPMI untuk melakukan aksi di kantor Indomarco Prismatama. Jika manajemen tak merespons, maka Riden akan menginstruksikan untuk memboikot produk Indomaret.
Kronologis kasus
Said Iqbal mengaku awalnya mendengar kasus ini dari desas-desus akan adanya pemotongan THR yang dilakukan Manajemen Indomaret menjelang lebaran tahun 2020 lalu.
Ketika itu, Anwar Bessy yang nobatebe seorang sopir pengiriman barang-barang ke Toko Indomaret bersama ratusan buruh yang lain berkumpul dan melakukan protes kepada manejemen Indomaret mengenai adanya pemotongan THR.
Aksi protes itu berlangsung selama 2 hari, tanggal 8 Mei dan 11 Mei 2020 berlokasi di Distribution Center (DC) Ancol, Jl.Ancol Barat 7 No 2 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara
Said Iqbal mengaku menerima informasi ada gypsum yang rusak di hari ketika aksi itu dilakukan. Namun demikian, kerusakan itu tidak direncanakan sebelumnya oleh Anwar Bessy dan cenderung terjadi tanpa kesengajaaan.
“Itu pun hanya kerusakan kecil. Sayangnya, hal ini dijadikan pembenaran untuk memenjarakan seorang buruh yang mencari keadilan terhadap pembayaran THR,” terang Said Iqbal.
Tanggapan Indomaret
Sementara pihak Indomaret belum bisa memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
“Nanti kami berikan release resmi. Tapi tidak benar kami belum membayarkan THR 20. Kami sudah memenuhi kewajiban THR sesuai ketentuan pemerintah,” kata Marketing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf seperti dikutip dari kantor berita CNBC Indonesia, Senin (17/5). (rob)