wartapenanews.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua orang pelaku pelaku pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
Kedua pelaku itu berinisial JP yang bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai serta SS, yang bekerja sebagai petugas Travel dan ABK kapal penyebrangan ke Kepulauan Seribu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/7) sekitar pukul 01.00 WIB di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Express yang tengah bersandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang mengaku anaknya telah diperkosa dan dicabuli oleh kedua pelaku.
Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku SS pada Jumat, (15/7) di Dermaga Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara.
“Kemudian tersangka SS berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka SS mencium bibir, meraba-raba payudara serta kemaluan korban ISP alias M,” kata Kholis dalam keterangannya, Kamis (21/7).
Kemudian, dilakukan pengembangan hingga pelaku berinisial JP diketahui berada di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Dia langsung diamankan pada Sabtu, (16/7).
“Berdasarkan hasil interogasi di lokasi bahwa tersangka JP membenarkan melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tersangka JP langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas pasal yang dipersangkakan, kedua pelaku terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.(mus)