WARTAPENANEWS.COM – Kasus cacar monyet atau monkeypox (mpox) muncul di Indonesia. Hingga Senin (23/10), tercatat ada delapan kasus mpox yang seluruhnya terdeteksi di DKI Jakarta.
“Update monkeypox DKI Jakarta per 23 Oktober 2023 jam 10.00 WIB kasus positif total 8 orang. Kasus positif aktif total 7 orang, 1 kasus yang terdeteksi Agustus 2022 sudah dinyatakan sembuh,” kata Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI, dr. Ngabila Salama dalam keterangan tertulis yang kami terima pada Senin (23/10).
Cacar monyet adalah penyakit yang sangat menular, termasuk pada anak. Penularan bisa dilakukan melalui droplet berupa dahak, bersin, atau liur yang mengkontaminasi lingkungan atau tangan, kontak kulit, kontak luka, cairan tubuh, dan kontak seksual. Masa inkubasi cukup panjang, dari tertular sampai muncul gejala bisa 3-21 hari, tersering 6-10 hari.
Pasien yang tertular cacar monyet mengeluhkan demam dan lenting isi air serta koreng di beberapa bagian tubuh dimulai dari kemaluan dan menyebar ke seluruh tubuh. Gejala khas cacar monyet juga ditemukan pada pasien tersebut, yaitu pembesaran kelenjar getah bening di lipat paha.
Ngabila yang juga staf teknis komunikasi transformasi kesehatan Kemenkes ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik, tetapi tetap harus waspada.
“Hindari komplikasi dan kematian dengan deteksi dini. Jika menemukan gejala monkeypox seperti demam, lenting isi air atau luka pada kulit apalagi disertai gejala khas monkeypox yaitu ada benjolan atau pembesaran kelenjar getah bening di ketiak, leher atau selangkangan atau lipat paha, segera datang ke fasilitas kesehatan,” ucap Ngabila.
Menyikapi kasus cacar monyet yang bertambah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran kewaspadaan. Surat Edaran itu bernomor HK.02.02/C/4408/2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Mpox (Monkeypox) di Indonesia dan ditetapkan pada 18 Oktober 2023 oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu.
“Kita perlu melakukan peningkatan kewaspadaan terhadap mpox di Indonesia. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, kantor kesehatan pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan mpox,” kata Maxi dalam surat tersebut. (mus)