21 April 2025 - 13:35 13:35
Search

Caleg Incumbent Sambut Positif Perubahan Aturan Tentang Pemilu

Gedung KPUD DKI Jakarta (foto dok KPUD DKI)

IPOL.ID-Sejumlah aturan baru diterapkan di pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, bertujuan memperlancar penyelanggaraan Pemilu dan mengatur jadwal dimulainya kampanye.

Beberapa peraturan berubah dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dituangkan dalam Perppu, diantaranya yakni syarat usia calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Kelurahan, Desa serta pengawas Tempat Pemilihan Umum (TPU). Dimana peraturan lama menyebut bahwa minimal pendaftar calon anggota Panwaslu dan pengawas adalah 25 tahun, kini diubah menjadi minimal 21 tahun.

Hal lainya, terkait pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu. Dimana peraturan lama mewajibkan dilakukannya pengundian kepada seluruh peserta Partai Politik. Aturan itu diubah bisa memakai nomor urut yang sama ketika Pemilu 2019 dengan catatan Partai Politik tersebut telah memenuhi ambang batas perolehan suara nasional.

Sementara, mengenai masa waktu kampanye. Dimana peraturan lama memberikan waktu masa kampanye selama 160 hari yang bisa dimulai sejak tiga hari setelah ditetapkannya daftar calon tetap sampai mulainya masa tenang. Kini diubah menjadi 75 hari masa kampanye yang bisa dimulai sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap DPR, DPD dan DPRD.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menilai pengetahuan tentang aturan baru tersebut dianggap penting untuk menjamin terlaksananya tata kelola Pemilihan Umum (Pemilu) yang baik dan demokratis. Terlebih pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta perlu mengetahui mengenai perubahan masa waktu kampanye, khususnya bagi petahana agar dapat menyesuaikan dengan kerjanya sebagai legislator di DKI Jakarta.

“Ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mengenai penyelenggaraan dan tata kelola Pemilu serentak tahun 2024,” ujarnya politisi PDIP itu.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan pengetahuan terkait perubahan-perubahan peraturan yang tertuang di Perppu Nomor 1 tahun 2022 pengganti Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sangat dibutuhkan.

“Ini menjadi penting buat kita bersama para anggota dewan untuk bisa memahami aturan main baru, karena ini terkait kegiatan politik di tahun 2024,” katanya.(Sofian)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait