WARTAPENANEWS.COM – Bawaslu melakukan pengawasan selama tahapan Pemilu 2024 hingga penetapan capres-cawapres oleh KPU pada Senin (13/11).
Ada tiga paslon bakal bertarung, yakni Anies Baswedan-Cak Imin, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu mengingatkan kepada tiga paslon ini termasuk tim pemenangan hingga partai politik pengusung mematuhi aturan pemilu selama kampanye.
“Bawaslu juga mengingatkan kepada seluruh pasangan calon, tim pemenangan, dan partai partai politik atau gabungan partai politik pengusul maupun pendukung, untuk mematuhi prinsip dan prosedur serta tidak menggunakan fasilitas negara dalam setiap kegiatan tahapan kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” ungkap Bawaslu dalam pernyataan tertulis, Selasa (14/11).
Selain itu, Bawaslu menyampaikan kepada seluruh pendukung ketiga pasang capres dan cawapres dapat menahan diri untuk berkampanye sebelum 27 November 2023.
Masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
“Pasalnya, Bawaslu melihat akan ada potensi pelanggaran untuk melakukan kampanye di masa sosialisasi. Bawaslu meminta untuk seluruh massa pendukung, parpol, dan timses bisa sabar dan memberikan sosialisasi dengan bijak,” ungkap Bawaslu.
“Sebab jika ada salah langkah, maka Bawaslu akan segera bertindak dengan aturan yang berlaku,” jelas Bawaslu.
Dalam tahapan dan subtahapan pencalonan peserta Pilpres 2024, Bawaslu juga memberikan tiga imbauan kepada KPU. Berikut daftarnya:
Memastikan adanya surat persetujuan dan izin cuti menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dari Presiden pada saat pengundian nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Memberikan akses Silon kepada Bawaslu untuk pembacaan seluruh data dan dokumen pencalonan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024; dan
Selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan tahapan dan subtahapan selanjutnya Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. (mus)