21 April 2025 - 01:53 1:53
Search

Cara Pemerintah dalam Menanggulangi Penurunan Ekonomi dI Masa Pandemi

WartaPenaNews, Jakarta – Kebijakan Pemerintah Indonesia sebagian tahapan kebijaksanaan, yang berada di sela penyusunan dan konsekuensi yang akan muncul oleh suatu kebijaksanaan merupakan pemahaman dasar dari kebijakan (Edwards III, 1980).

Dalam sebuah kebijakan terdapat 4 aspek utama yang saling berkolerasi dalam pelaksanaannya, ada pula terdapat aspek komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi (Wahyudi, 2016).

Berbagai macam kebijakan telah dibuat oleh Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus Covid-19 ini Pemerintah harus memilih kebijakan dari jalur 2 arah dalam menangani pandemik ini.

Pemerintah harus jeli dalam kebijakan pencegahan (substantive) dan memfokuskan pada kebijakan yang mengatur sistem serta jalanya roda perekonomian. Kedua kebijakan tersebut dilakukan secara berdampingan yang menyebabkan tidak efektifnya implementasi dari regulasi yang telah dibuat tersebut.

Selain tidak efektifnya implementasi kebijakan yang telah dibuat, kebijakan tersebut juga membuat koordinasi antar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak terjalin dengan baik (Budi & Anshari, 2020).

Tujuan yang ingin di penuhi dari regulasi tersebut yaitu pemutusan mata rantai penyebaran virus dan perbaikan serta pemulihan ekonomi pun belum bisa dicapai, bahkan cenderung semakin parah (Kurniawansyah et al, 2020). Pandemik covid-19 ini membuat pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi/kebijakan terkait penanganannya. Adapun regulasi yang dimaksud antara lain:

1. Keputusan Presiden

2. Peraturan Presiden

3. Peraturan Pemerintah

4. instruksi Presiden

5. Peratuaran Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Peraturan yang telah dibuat tersebut merupakan langkah lain pemecahan masalah yang dapat dilihat dari sudut pandang kesehatan, birokrasi, politik maupun keuangan Negara Indonesia yang diakibatkan dari pandemik covid-19 (Widianingrum & Mas’uid, 2020).

Regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah merupakan dasar kebijakan alokasi wajib, distribusi dan stabilisasi bisa dilakukan. Eksternalitas Covid-19 ini telah melemahkan serta menutup peluang pekerja dalam menghasilkan pendapatan, terjadinya tindak PHK secara massive pada pekerja yang mencapai sekitar 1.943.916 orang yang terdiri dari 114.340 perusahaan.

Kejadiaan ini akan mengalami lonjakan yang terus meningkat apabila pandemik ini berlangsung lama.

Selain itu, dengan adanya himbauan “stay at home” kepada masyarakat akan mengakibatkan penurunan jumlah penghasilan masyarakat dari rutinitasnya secara signifikan, ruang gerak ekonomi menjadi sangat terbatas, serta pengaruh lain yang terus mengintainya (Mas’udi dan Winanti, 2020). (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait