WartaPenaNews, Jakarta – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra menegaskan bahwa masyarakat yang berada di dalam kawasan aglomerasi Jabodetabek tidak perlu memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
“Warga Jabodetabek tidak perlu SIKM ketika hendak melakukan perjalanan non mudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta,” kata Benni melalui keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021).
Hal ini dia sampaikan merespons banyaknya warga yang mengajukan permohonan SIKM dalam perjalanan di kawasan aglomerasi.
Menurut dia, ini juga termasuk dengan para pekerja yang sebelumnya disebut harus memiliki surat tugas sebagai SIKM untuk masuk wilayah Jakarta.
Dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, perjalanan untuk bekerja atau perjalanan dinas termasuk salah satu pengecualian pelarangan perjalanan orang.
Tetapi, dia menegaskan dalam perjalanan mudik, tetap dilarang sesuai dengan aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat.
“Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk melindungi segenap warganya dari risiko peningkatan laju penularan Covid-19,” ucapnya.
Dia berharap, masyarakat bijak untuk mengajukan SIKM sesuai dengan kebutuhan mendesak bukan karena keinginan mudik. Sebab, masih banyak warga yang mengajukan SIKM untuk keperluan mudik Lebaran. (rob)