Jakarta, WartaPenaNews – DPR RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepakat menitiadakan Ujian Nasional (UN) mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA. Kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian masif.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, berdasarkan hasil rapat komisinya dan Mendikbud Nadiem Makarim akan disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor.
Ia menambahkan, saat ini Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,†kata Huda seperti dikutip dari IDNTimes, Selasa (24/3/2020).
Selain itu, Huda menambahkan, pihak Kemendikbud juga tengah menyiapkan opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor.
Politikus PKB ini menegaskan jika USBN via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kulikuler atau ekstra kulikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,†ujarnya. (rob)