22 April 2025 - 03:09 3:09
Search

Cegah Kekerasan di Pesantren, Pengabdian Masyarakat FH UI Sowan ke Madinatunnajah Tangsel

FH UI pesantren Madinatunnajah Tangsel

IPOL.ID – Demi membangun sinergi dalam hal edukasi mencegah kekerasan di lingkungan pesantren, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyambangi Pesantren di Tangerang Selatan (Tangsel). FHUI menilai, kegiatan ini sejalan dengan komitmen FH UI turut serta meningkatan kesadaran dan perlindungan terhadap hak-hak individu.

“Pesantren merupakan instansi Pendidikan yang unik dan memiliki corak tersendiri, sehingga kurikulum pendidikan dan pengasuhan akan memiliki kearifan masing-masing, untuk itu perlu pendekatan tersendiri dalam kegiatan kesehariannya” ujar ketua tim pengabdian masyarakat FH UI, di sebagaimana siaran pers yang dierima redaksi ipol.id, pada Rabu (24/05/23).

Dalam kunjungan itu, FH UI menyampaikan maksud mereka untuk mengajak kolaborasi dalam mencegah kekerasan di lingkungan pesantren. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh para pengurus dan pengajar pesantren, Ibu Eva menjelaskan tujuan dari ajakan kolaborasi ini. Pesantren Madinatunnajah Tangerang Selatan diundang untuk bekerja sama dengan FH UI dalam mencegah kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan pesantren tersebut.

Pimpinan Pesantren KH Agus Abdul Ghofur, menerima dengan hangat kunjungan ini. Pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam ini, dimulai dengan pemaparan Bu Eva mengenai program Pengabdian Masyarakat FH UI dengan tema “Edukasi Pencegahan Kekerasan Fisik & Perlindungan Hukum terhadap Santri Pondok Pesantren di Indonesia”.

Pesantren merupakan Lembaga Pendidikan Islam yang sudah ada sejak lama, menurut penelitian sejak era Giri Kedaton, atau lebih awal lagi. Kementerian Agama mencatat hingga saat ini jumlah pesantren di seluruh Indonesia sudah mencapai sekitar 36.600 institusi.

Sedangkan jumlah santri aktif sebanyak 3,4 juta dan jumlah pengajar (kiai/ustad) sebanyak 370 ribu. Banyaknya jumlah santri ini, dapat menjadi bukti kepercayaan masyarakat kepada Lembaga pesantren. Sehingga pesantren mampu menjadi Key opinion leader (KOL) dalam beberapa isu.

Melihat fakta ini, tim pengmas FH UI mengajak Pesantren untuk mengedukasi pengurus pesantren, pengajar, dan santri dalam mencegah Tindakan kekerasan. Mengacu pada Committee on the Rights of the Child (CRC Committee) atau Konvensi Anak dalam General Comment No 8 (2006) menegaskan pelarangan hukuman dengan kekerasan corporal punishment), baik fisik maupun psikis. Tak bisa dipungkiri, beberapa waktu lalu terjadi beberapa kasus kekerasan fisik, psikis bahkan seksual di lingkungan pesantren.

KH Agus menyambut baik ajakan tim pengabdian FH UI itu. “Pada prinsipnya Pesantren Madinatunnajah ingin lingkungan pesantren kami bebas dari kekerasan, fisik, verbal, bully-an, dan lainnya. Kami ingin pesantren ini menjadi tempat yang baik untuk belajarnya santri/wati kami,” kata KH Agus tegas.

Kunjungan ini menghasilkan kesepatakan antara tim pengabdian FH UI dan pesantren untuk melanjutkan agenda untuk melaksanakan kampanye nasional untuk Pesantren anti Tindakan kekerasan. Kegiatan  juga dihadiri beberapa mahasiswa pengabdi FH UI tingkat sarjana. (timur)

 

 

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait